Polda Jabar kembali mengungkap kasus tambang ilegal. Kali ini pengungkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu di wilayah Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut Maklumat Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan citra positif untuk mengungkap kasus-kasus atensi, khususnya kasus yang menjadi sorotan publik.
“Kami berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin atau illegal mining di wilayah Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu,” kata Hendra dalam keterangan yang ditrima infoJabar, Jumat (24/10/2025).
Hendra mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya aktivitas galian tanah yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, Selasa, (21/10) lalu. “Dari hasil operasi di lapangan, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut,” ungkapnya.
“Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain satu unit alat berat ekskavator merk LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, dan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas galian tanah di sekitar wilayah Desa Tunggulpayung.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen izin usaha pertambangan (IUP).
“Setelah kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut. Kami kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Fajar menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah hukumnya. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum.
Menurut Fajar, langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Indramayu, dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan lingkungan hidup.
“Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan yang tidak dilengkapi izin resmi,” pungkasnya.
