Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya bersama instansi terkait menutup 43 lubang tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, dan Kawitang, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (13/11/2025).
Penutupan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan di wilayah tersebut.
“Benar hari ini kami dari Polres Tasikmalaya bersama TNI, satpol PP, ESDM, Puprdtrlh, Dpmptsp, Unsur muspika kecamatan Salopa turun melakukan penutupan lokasi tambang emas yang diduga tidak berizin. Ada puluhan lobang yang dikelola puluhan warga,” kata Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatikko Nagiewanto, Kamis sore (13/11/2025).
Penutupan tambang ilegal itu melibatkan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya, TNI, Satpol PP, Dinas ESDM, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Muspika Kecamatan Salopa. Tim memasang papan larangan di lokasi tambang yang berisi peringatan keras terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
“Intinya penertiban peti hari ini penertiban persuasif dan himbauan. Apabila ke depan ada lagi aktivitas maka akan dilakukan penegakan hukum,” ujar Kompol Glatikko.
Dalam papan larangan tersebut tercantum dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, serta kutipan Pasal 158 yang mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
“Kami juga pasang papan plang larangan di lokasi kejadian,” kata Glatikko.
Ia menambahkan, penutupan dilakukan di seluruh titik aktivitas tambang yang terbukti tidak memiliki izin resmi. Sebagian besar lubang tambang sudah ditutup terlebih dahulu oleh para penambang sebelum tim gabungan datang.
“Sebagian besar lubang sudah ditutup lebih dulu oleh penambang sebelum petugas datang. Selain itu, peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang juga telah disingkirkan dari lokasi,” katanya.
Meski peralatan tambang sudah tidak ditemukan di lokasi, tim gabungan masih menjumpai sisa-sisa kerangka tenda sementara di sekitar titik galian.
“Saat kami tiba, aktivitas penambangan sudah berhenti. Tidak ada alat yang tersisa di lokasi, hanya ada beberapa kerangka tenda sementara di sekitar titik galian,” terangnya.
Selain melakukan penutupan, aparat juga memberikan edukasi kepada warga mengenai aturan dan tata cara penambangan yang legal serta ancaman hukum bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Kegiatan penertiban berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Polres Tasikmalaya memastikan area tambang kini steril dari aktivitas dan akan terus dipantau agar tidak kembali beroperasi sebelum mengantongi izin resmi.
“Kami pastikan lokasi tambang kini steril dari aktivitas dan akan terus diawasi agar tidak kembali beroperasi sebelum mengantongi izin resmi,” ujar Kompol Glatikko.
