Polisi membongkar kasus peredaran narkoba di Kuningan selama bulan Agustus 2025 dengan total pelaku mencapai 11 orang. Para pelaku tersebut terlibat dalam peredaran narkoba mulai dari sabu, psikotropika, dan obat keras bebas terbatas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo memaparkan ada 8 kasus narkoba yang terbongkar di Kuningan yang melibatkan 11 orang pelaku. 11 pelaku tersebut terdiri dari 4 orang pelaku pengedar narkoba, 1 pelaku tindak pidana psikotropika, dan 6 orang pelaku tindak pidana obat keras.
“Totalnya 8 kasus tindak pidana di antaranya pidana narkotika jenis sabu 3 kasus, psikotropika 1 kasus dan pidana obat keras terbatas 4 kasus. Dengan jumlah tersangka mencapai 11 orang. Kebanyakan pelaku bekerja sebagai wiraswasta, tapi ada juga yang masih pelajar. Ada juga yang statusnya itu residivis,” tutur Jojo, Kamis (4/9/2025).
Untuk kasus narkoba jenis sabu tersangka berinisial H (36), dan tiga orang residivis berinisial A (34), M (35) dan S (31). Para tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu seberat 3,53 gram. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Kemudian untuk kasus narkoba jenis psikotropika, polisi menangkap seorang pelajar atau mahasiswa dari Cirebon berinisial N (25). Kala itu, N ditangkap saat sedang berada di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 74 butir obat psikotropika jenis Alprazolam. Pelaku N bahkan menyimpan butir obat psikotropika tersebut di dalam dua buah bungkus rokok dan helm milik. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Ditemukan juga 2 buah bekas bungkus rokok merk yang di dalamnya terdapat 22 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 2 butir obat psikotropika Alprazolam yang tersimpan di dalam helm. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diakui miliknya, dan didapat melalui medsos dari saudara T yang masih dalam penyelidikan,” tutur Jojo.
Sedangkan untuk tersangka obat keras sendiri pelaku berinisial AM (21), AH (25), S (26), J (28), I (28) dan I (25). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berubah 2.153 obat keras dengan berbagai macam jenis. Untuk modus operandinya pelaku menggunakan sistem tempel dan bertemu secara langsung (COD).
Menurut pengakuan tersangka H , barang haram tersebut didapat dari saudara N seorang warga Jakarta, yang dalam hal ini masih dalam proses penyelidikan. Para pelaku tersebut dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ditangkapnya para pelaku narkoba tersebut. Menurut Jojo, Kabupaten Kuningan menjadi daerah yang sering dijadikan sebagai sasaran peredaran narkoba. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mencari para pelaku peredaran narkoba di Kuningan.
“Selama ini Kuningan sangat seksi sebagai tempat peredaran narkoba. Tapi kita jangan kalah, negara harus hadir dan menuntas. Kami jajaran satreskrim narkoba berkomitmen terus untuk mencari dan memburu para pelaku yang mengedarkan, menjual atau menyimpan narkoba,” pungkas Jojo.