Jajaran Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran satu kilogram narkoba jenis sabu menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Bandung.
Barang haram itu diamankan dari pemuda berinisial RFR. Pria berusia 18 tahun dan berperan sebagai pengedar itu diamankan polisi di Tol Cileunyi. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, sabu itu berhasil diamankan sebelum diedarkan oleh tersangka.
“Ada pengungkapan kasus yang cukup besar yaitu pengungkapan kasus jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilo ya, tepatnya 1.018 gram, itu sabu-sabunya (sambil menunjukan barang bukti), yaitu dengan tersangka atas nama RFR, laki-laki umur 18 tahun,” kata Budi di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (23/12/2025).
“Itu yang ditangkap pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025, jam 7 malam di daerah Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung,” tambahnya.
Meski ditangkap di Kabupaten Bandung, menurut Budi, sabu itu akan diedarkan di wilayah Kota Bandung.
“Tetapi hasil pemeriksaan itu memang pengedar, dan sebentar lagi akan diedarkan di wilayah Kota Bandung. Tapi karena masih menunggu, belum sempat diedarkan, bisa kita tangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung,” ujarnya.
Disinggung asal-usul sabu ini, Budi menyebut jika sabu itu berasal dari seseorang yang merupakan DPO dalam kasus ini.
“Asal dari Jakarta. Tapi ini masih ada tersangka, karena ada DPO, yaitu Inisial K, ini masih kita lakukan pengejaran, jadi hasil pengakuannya yang bersangkutan mendapat dari K tersebut dari Jakarta,” jelasnya.
Selain itu, selama tiga pekan ini, Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 44 tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Selama 3 minggu terakhir, yaitu berkaitan dengan menjelang Natal dan Tahun Baru, jajaran Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap kasus narkotika yang cukup banyak, yaitu jenis sabu-sabu sebanyak 26 kasus, jenis daun ganja kering kering sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis tembakau sinteetis sebanyak 6 kasus, dan ekstasi sebanyak 3 kasus, dan obat-obatan keras tertentu atau OOT (obat-obatan terlarang),” pungkas Budi.
Dalam kasus ini, para pelaku penyalahagunaan narkotika disangkakan Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 132 Ayat (1), UU. RI No 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
