Tragedi longsor di Gunung Kuda Cirebon menguak masih banyak tambang ilegal di Jabar. Polda Jabar bergerak mengusut kasus tambang ilegal.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Polda Jabar membidik keberadaan tambang ilegal dan menertibkan lokasi tambang tak berizin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, seperti di Tasikmalaya sudah ada 4 kasus tambang ilegal yang ditangani polisi.
“3 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas yang tidak berizin atau melanggar ketentuan,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima infoJabar, Senin (9/6/2025).
Hendra mengungkapkan, untuk 3 kasus yang ditangani murni tidak mempunyai perizinan dan 1 kasus memiliki perizinan tetapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya
“4 kasus tambang ilegal tersebut prosesnya ada yang sudah di kejaksaan dan sudah diserahkan tersangka berikut BB nya (1 kasus tambang pasir), dan ada yang masih di tahap penyidikan (2 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas ilegal),” ungkapnya.
Menurut Hendra, untuk kasus yang masih dalam proses penyidikan, pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan ada yang sudah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, sedangkan yang satu kasus lagi masih dalam proses koordinasi dengan ahli
“Kami berkomitmen untuk memberantas kegiatan tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya, serta mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut serta membantu polres melalui pemberian informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota.” ujar Hendra.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono mengatakan,Pemprov Jabar menyatakan komitmennya untuk menertibkan pertambangan ilegal dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.
Evaluasi terhadap RKAB akan diperketat, dan perusahaan yang terbukti menyimpang akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.”Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa atau kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau penyalahgunaan izin,” ujarnya.