Poin Kesepakatan Sekolah Swasta-Disdik Jabar Usai Cabut Gugatan

Posted on

Persoalan gugatan sekolah swasta terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya menemukan titik temu. Delapan organisasi sekolah swasta sepakat mencabut gugatan di PTUN Bandung setelah terjalin kesepakatan dalam audiensi kedua bersama Pemprov Jabar yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Senin (25/8/2025).

Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara Nomor: 121/G/2025/PTUN.BDG dengan objek sengketa terkait Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Adapun hasil rapat antara pihak penggugat (sekolah swasta) dan tergugat (Pemprov Jabar) adalah sebagai berikut:

1. Bahwa akan dilakukan tracking siswa berpotensi putus sekolah yang belum diterima pada Tahun Ajaran 2025/2026 secara bersama antara pihak tergugat dengan para penggugat.

2. Pelibatan sekolah swasta pada Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 untuk Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui pola Beasiswa bagi swasta yang melaksanakan Pencegahan Anak Putus Sekolah.

3. Terhadap dampak dari Keputusan Gubernur Jawa Barat akan dilaksanakan upaya terbaik untuk penanganan dampak, diantaranya guru bersertifikat yang mengajar di sekolah swasta.

4. Hal-hal mengenai teknis mengenai kesepakatan diatas akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan para penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak penggugat yang terdiri dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut, dan Kota Sukabumi resmi mencabut gugatan perkara Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.

“Tentu apa yang menjadi materi dalam gugatan kami para penggugat merasa sudah terpenuhi tercover jadi ada perdamaian, ada kesepakatan dan gugatan akan kami cabut (gugatan di PTUN),” ucap Ketua Tim Hukum FKSS dan BMPS Jabar, Alex Edward.