Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemkab menggelar kegiatan sosialisasi dan penjaringan aspirasi publik di salah satu hotel kawasan Kedawung.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan organisasi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta perwakilan instansi pemerintah. Sosialisasi ini menjadi momentum bagi Pemkab Cirebon untuk membuka ruang dialog, sebelum Raperda tersebut dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, menegaskan bahwa penyusunan Raperda KTR dilakukan dengan prinsip partisipasi bermakna, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan. Penyusunan Raperda ini tidak hanya soal pengendalian rokok, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon telah melakukan kajian mendalam terhadap potensi dampak ekonomi yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum tengah memetakan potensi dampak tersebut. Kami akan menyiapkan rekomendasi kebijakan agar penerapan KTR tidak menurunkan kontribusi ekonomi daerah,” tambahnya.
Setia Budi juga mengungkapkan bahwa proses harmonisasi Raperda di tingkat provinsi telah selesai, dan Pemkab kini siap melangkah ke tahap pembahasan bersama DPRD. Menurutnya, regulasi ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
“Kunci utama dari penyusunan Raperda KTR adalah keseimbangan antara tiga kepentingan diantaranya kesehatan masyarakat, keberlanjutan usaha dan investasi, serta pendapatan daerah. Kami tidak ingin salah satu sektor dikorbankan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, menyambut positif langkah Pemkab dalam menyusun Raperda KTR. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata dan kuliner.
“Kami mendukung kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama. Tapi pemerintah juga perlu bijak. Jangan sampai peraturan yang dibuat justru menjerat pelaku usaha yang saat ini masih berjuang bertahan,” kata Ida.
Ia menambahkan, pelaku usaha pada dasarnya siap mematuhi regulasi sepanjang aturan tersebut tidak menimbulkan efek domino terhadap lapangan kerja dan perekonomian lokal.
“Situasi ekonomi sekarang masih sulit. Kami berharap peraturan ini tidak menambah beban, apalagi sampai menimbulkan pengangguran baru. Kami siap mendukung, asal peraturannya realistis dan bisa diterapkan,” tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Cirebon berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif agar Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang nantinya disahkan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu iklim investasi dan perekonomian daerah.