Pesan Tegas Kapolres Pangandaran Agar Malam Tahun Baru Lebih Tertib

Posted on

Malam pergantian tahun 2025-2026 tinggal menghitung hari. Perayaan Tahun Baru biasanya identik dengan pesta dan menyalakan petasan. Namun, warga Pangandaran diminta memperhatikan sejumlah imbauan dari Polres Pangandaran demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Salah satu imbauan utama adalah larangan menyalakan kembang api saat pergantian tahun. Larangan tersebut disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Andri mengatakan terdapat sejumlah aktivitas yang tidak diperbolehkan selama perayaan Tahun Baru 2026. Selain kembang api, masyarakat juga dilarang melakukan konvoi dan kebut-kebutan di jalan raya karena membahayakan keselamatan pengguna jalan serta ketertiban umum.

Andri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Penggunaan knalpot tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial.

Larangan lainnya mencakup konsumsi minuman keras dan narkoba yang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana. Selain itu, masyarakat juga dilarang membawa senjata tajam atau benda berbahaya, menggelar pesta berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum, serta berkendara tanpa kelengkapan dan melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Kapolres, keselamatan menjadi prioritas utama dalam perayaan malam pergantian tahun.

Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Warga diminta tidak membuat unggahan provokatif, menyebarkan hoaks, maupun ajakan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Pangandaran untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, sederhana, dan penuh tanggung jawab. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” kata AKBP Dr. Andri Kurniawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar pengamanan terpadu serta melakukan penegakan hukum secara humanis jika ditemukan pelanggaran.

“Hal ini dilakukan demi terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.