Persembunyian Opes di Indramayu Terbongkar, Ribuan ‘Obat Haram’ Disita

Posted on

Indramayu

Langkah seorang pemuda berinisial OH alias Opes terhenti di sebuah tempat persembunyian rumah di Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Pria 26 tahun ini ditangkap usai menjalankan aktivitas mengedarkan obat-obatan terlarang.

Pemuda asal Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung itu tak berkutik saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan penyergapan pada Senin (9/2). Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungan permukiman.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, Selasa (10/2/2026).

Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam rumah. Dari atas sofa, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan tersangka.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 775 tablet Hexymer, 203 tablet Dextro, 672 tablet Double Y, 50 tablet Tramadol HCI, serta 57 tablet Trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp285.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar dan menangkap pemasok lainnya,” katanya.

Boby menegaskan, peredaran obat-obatan ilegal memiliki dampak serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang kerap menjadi sasaran.

Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.

“Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” ujarnya.