KPK mengurai peran HM Kunang (HKM), ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek.
Dilihat dari situs resmi Pemkab Bekasi, Senin (22/12/2025), HM Kunang sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Desa tersebut terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. HM Kunang sendiri dikenal sebagai ‘jawara’ atau tokoh yang disegani di Cikarang, karena kiprahnya di dunia bela diri dan jejaringnya.
Pada Kamis (18/12), HM Kunang menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang dan seorang pengusaha bernama Sarjan sebagai tersangka.
KPK menyebut HM Kunang menjadi perantara dalam kasus suap ini. KPK menyebut Ade Kuswara rutin meminta duit ijon atau setoran untuk mendapatkan proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Sabtu (20/12).
Asep menduga HM Kunang kadang meminta sendiri uang ke Sarjan ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bekasi tanpa perintah Ade selaku Bupati Bekasi. Uang itu diduga diberikan ke HM Kunang karena statusnya sebagai ayah Bupati Bekasi.
“Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK,” ujar Asep.
“Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” imbuhnya.
Kini, Ade Kuswara, HM Kunang dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah ditahan KPK.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Artikel ini telah tayang
