Bupati Majalengka Eman Suherman angkat bicara soal gerakan infak dan sedekah yang digalakkan ke desa-desa dalam rangka Hari Jadi Majalengka. Ia menegaskan, gerakan ini bukan donasi yang bersifat memaksa, melainkan bentuk kesadaran kolektif warga untuk peduli terhadap sesama.
“Banyak yang salah paham. Padahal ini bukan donasi, tapi infak dan sodakoh. Kalau donasi itu kadang ada unsur paksaan. Ini murni kesadaran. Dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat,” kata Eman kepada infoJabar, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, munculnya program Gema Insani (Gerakan Infak dan Sodakoh) merupakan jawaban atas kritik bahwa perayaan Hari Jadi Majalengka hanya menjadi milik ASN dan para pejabat daerah.
“Banyak yang merasa ulang tahun Majalengka cuma milik perangkat daerah. Saya ingin ubah itu. Ulang tahun ini harus jadi milik semua, dari atas sampai ke bawah,” ujarnya.
Gerakan infak dan sodakoh ini digelar secara serentak di desa-desa mulai 3 hingga 7 Juni 2025. Eman menuturkan, selama lima hari itu, warga didorong untuk menyalurkan infak secara sukarela kepada panitia yang telah dibentuk di setiap desa dan kelurahan.
“Silakan sisipkan Rp 2 ribu, Rp 10 ribu, sesanggupnya. Tidak ada tekanan. Kita hanya ingin menggugah kesadaran sosial. Ulang tahun daerah bukan hanya soal keramaian, tapi momentum peduli,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi Desa Heubeulisuk, Maja, yang telah lebih dulu menerapkan gerakan ini secara mandiri. Desa tersebut bahkan mengaku telah menyalurkan infak hingga Rp467 juta dalam lima tahun terakhir kepada warganya yang membutuhkan.
“Mereka jalan duluan sebelum kita. Bahkan datang ke saya subuh-subuh. Saya senang, mereka ingin gerakan ini diresmikan tanggal 7 Juni nanti. Ini bukti, kalau gerakan ini bisa hidup di tengah masyarakat,” ucapnya.
Bupati Eman menekankan bahwa sebagai pemimpin, dirinya bertanggung jawab secara lahiriah dan batiniah. Secara lahiriah, ia membangun infrastruktur dan fasilitas publik. Namun secara batiniah, ia juga merasa perlu mengajak masyarakat untuk berbagi dan mencari keberkahan.
“Infak dan sodakoh itu jalan Allah. Keberkahan itu nggak bisa dihitung dengan matematika. Tapi hasilnya bisa kita rasa. Bisa hidup sehat, bisa sekolah, itu bentuk keberkahan,” kata Eman.
Ia berharap gerakan infak dan sedekah bisa menjadi tradisi tahunan yang selalu dinanti masyarakat. “Saya ingin ulang tahun Majalengka jadi saatnya panen kepedulian dari para agnia (orang mampu), dan dinanti oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Berikut surat edaran Bupati Majalengka tentang Infak dan Sedekah Hari Jadi Majalengka:
SURAT EDARAN BUPATI MAJALENGKA
NOMOR:100.3.4.2 /559/KESRA
TENTANG
GERAKAN MAJALENGKA INFAQ SODAQOH BERSAMA (GEMA INSAN) DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN MAJALENGKA KE-535 TAHUN 2025
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Majalengka ke-535 pada tanggal 7 Juni 2025, serta sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas terhadap sesama, khususnya kaum fakir miskin, yatim dan dhuafa di wilayah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Majalengka Infaq Sodaqoh Bersama (GEMA INSAN).
Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum penting yang menguatkan nilai-nilai kebersamaan, empati, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui gerakan ini, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat ikut merasakan kebahagiaan di Hari Jadi Majalengka, dan diharapkan dapat membekas dalam ingatan seluruh Masyarakat, sehingga menjadi tradisi yang senantiasa dikenang dan dinanti setiap tahunnya, sebagai wujud menjadikan Majalengka lebih baik untuk seluruh warganya.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah, camat, kepala desa/lurah, dan seluruh Masyarakat untuk berpartisipasi akif dalam pelaksanaan kegiatan GEMA INSAN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Gerakan Majalengka Infak Sedekah Bersama (GEMA INSAN)
Seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Infaq dan Sodaqoh Bersama yang dimulai tanggal 03 Juni 2025 sampai dengan 06 Juni 2025. Puncak Gerakan Majalengka Infaq Sodaqoh Bersama (GEMA INSAN) dan pendistribusian dilaksanakan secara serentak pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 7 Juni 2025
Waktu: Pukul 13.00 s.d.17.00 WIB
Tempat: Wilayah masing-masing desa/kelurahan
2. Koordinasi Pelaksanaan
a. Camat mengkoordinasikan seluruh Kepala Desa/Lurah/RW/RT dan unsur Guru di wilayahnya untuk membentuk panitia GEMA INSAN, yang akan bertugas mendata fakir miskin dan melaksanakan pengumpulan infaq sodaqoh dari warga yang mampu/para aghnia di desanya masing -masing.
b. Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan ini di wilayah masing-masing serta melaporkan kepada
camat.
c. Pengumpulan dilakukan langsung oleh perangkat desa dengan melibatkan guru,
tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
d. Kepala Perangkat Daerah membantu camat sebagai pembina wilayah dalam penguatan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, dengan pembagian
wilayah ditetapkan kemudian oleh Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten
Majalengka.
3. Penyaluran Infaq dan Sodaqoh
a. Seluruh hasil infaq dan sodaqoh yang terkumpul,agar secara serentak mulai pukul 13:00 WIB disalurkan secara tunai dan langsung kepada fakir miskin,yatim dhuafa/warga kurang mampu di desa/kelurahan masing-masing dan harus terdistribusi habis pada hari yang sama.
b. Proses distribusi dilakukan secara transparan dan tepat sasaran serta mendapat pengawasan dari Camat dan Pembina Wilayah.
4. Penghargaan Bagi Desa/Kelurahan Terbaik
a. Sebagai bentuk apresiasi,desa/kelurahan dengan jumlah pengumpulan infaq dan sodaqoh terbanyak akan diberikan penghargaan khusus oleh Bupati Majalengka pada acara puncak Hari Jadi Kabupaten.
b. Penilaian dilakukan berdasarkan laporan resmi dari masing-masing Kepala Desa/Lurah yang telah diverifikasi oleh camat setempat berdasarkan data.
5. Pelaporan
a. Setiap Kepala Desa/Lurah diwajibkan membuat laporan singkat pelaksanaan
kegiatan,yang memuat jumlah penerima manfaat dan total dana infaq dan sodaqoh yang terkumpul,dan disampaikan kepada Camat paling lambat tanggal 9 Juni 2025.
b. Camat menyusun rekapitulasi dari seluruh desa/kelurahan dan menyampaikan laporan gabungan kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Majalengka paling lambat tanggal 11 Juni 2025.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan Majalengka yang lebih baik
Ditetapkan di Majalengka,
Tanggal 20 Mei 2025
BUPATI MAJALENGKA
Drs. H. EMAN SUHERMAN, M.M.