Pendapatan di Bawah Rp 1,5 Juta/Bulan Termasuk Miskin Versi Bank Dunia

Posted on

Bank Dunia menetapkan standar baru terkait kemiskinan di Indonesia, yakni penghasilan rata-rata sebesar US$ 8,30 per hari atau setara Rp 1.512.000 per orang per bulan. Standar tersebut digunakan untuk kategori negara berpendapatan menengah atas.

Informasi ini dimuat dalam Lembar Fakta (Factsheet) berjudul ‘The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia’ yang dirilis pada 13 Juni 2025. Garis kemiskinan internasional tersebut disesuaikan mengikuti standar paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) 2021, menggantikan acuan sebelumnya yakni PPP 2017.

“Ini dirancang untuk membandingkan negara-negara dengan standar global dan memantau kemajuan di seluruh dunia dalam pengentasan kemiskinan. Garis-garis tersebut direvisi secara berkala untuk memastikan bahwa pengukuran mencerminkan kondisi global,” tulis Bank Dunia dalam lembar fakta itu, dikutip Selasa (17/6/2025).

Dengan penerapan PPP 2021, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem internasional sebesar US$ 3,00 per hari atau sekitar Rp 546.400 per bulan dengan menyesuaikan biaya hidup di Indonesia. Sebagai perbandingan, standar PPP 2017 sebelumnya menetapkan batas kemiskinan ekstrem sebesar US$ 2,15 per hari.

Selain kemiskinan ekstrem, terdapat pula dua garis kemiskinan lainnya, yaitu untuk negara berpendapatan menengah bawah (LMIC) sebesar US$ 4,20 per hari (sekitar Rp 765.000 per bulan per orang), dan untuk negara berpendapatan menengah atas (UMIC) sebesar US$ 8,30 per hari (sekitar Rp 1.512.000 per bulan per orang).

Berdasarkan garis kemiskinan internasional terbaru tersebut, Bank Dunia mencatat bahwa pada 2024 sekitar 5,4% penduduk Indonesia tergolong miskin menurut standar kemiskinan ekstrem. Untuk garis kemiskinan LMIC, angka kemiskinan mencapai 19,9%, sedangkan jika mengacu pada standar UMIC, angka kemiskinan Indonesia berada di angka 68,3%.

Sebagai catatan, Indonesia telah diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan menengah atas (UMIC) sejak 2023, setelah pendapatan per kapitanya mencapai US$ 4.810. Dengan klasifikasi tersebut, Bank Dunia memperkirakan bahwa 68,3% penduduk Indonesia pada 2024 atau sekitar 194,72 juta orang termasuk dalam kategori miskin menurut standar UMIC, meningkat dibandingkan perhitungan dengan PPP 2017 yang mencapai 171,91 juta jiwa.

“Sebagai akibat dari ambang batas yang lebih tinggi, sebagian besar negara mengalami peningkatan dalam angka kemiskinan internasional mereka, seperti halnya Indonesia,” tulis Bank Dunia dalam dokumen tersebut.

Meski begitu, Bank Dunia tetap merekomendasikan agar Indonesia mengacu pada garis kemiskinan dan data resmi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) untuk keperluan perumusan kebijakan sosial maupun program pengentasan kemiskinan.

“Untuk pertanyaan tentang kebijakan nasional di Indonesia, garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan oleh BPS adalah yang paling tepat,” tulis Bank Dunia.