Kejari Kota Bandung menyita uang Rp 15 miliar dalam kasus korupsi di lingkungan anak usaha BUMD Jawa Barat, Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM). Uang tersebut disita sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil audit keuangan, kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut tercatat mencapai Rp 81,8 miliar. Uang Rp 15 miliar itu pun disita dari hasil penelusuran aset salah satu tersangka.
“Pelacakan aset ini upaya kami dalam melaksanakan pemulihan keuangan negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya, Jumat (17/10/2025).
Dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Direktur PT MUJ, Begin Troys (BT), Direktur PT ENM 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW), dan RH selaku Direktur PT ENM periode 2022-2024, sekaligus mantan Kepala Divisi Strategi Portofolio dan Mitigasi Risiko PT MUJ.
Dalam keterangannya, BT diduga menerbitkan surat tidak berkeberatan (Non-Objection Letter) kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Sementara itu, NW selaku Direktur PT SDI disebut memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen dari kontrak utama dengan anak perusahaan PT Pertamina, padahal batas maksimal kerja sama subkontraktor hanya separuh dari nilai proyek. NW juga tidak meneruskan pembayaran dari pihak Pertamina ke PT ENM, yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan tersebut.
RAP, yang saat itu memimpin PT ENM, juga terlibat dalam perjanjian subkontraktor tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama. Ia tidak melaksanakan rekomendasi analisa proyek yang seharusnya menjadi dasar mitigasi risiko, dan menerima porsi pekerjaan melebihi batas yang diizinkan.
Adapun RH diduga berperan paling aktif dalam memperkuat kerja sama bermasalah itu. Ia menandatangani perjanjian subkontraktor antara PT ENM dan PT SDI pada 27 Juli 2022, namun dokumen dibuat mundur menjadi 18 Juli 2022, tepat setelah dirinya dilantik sebagai Direktur Utama PT ENM. RH juga tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek serta diduga ikut menerima aliran dana komitmen fee dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan total sekitar Rp5 miliar.
Keempatnya pun kini sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung. Irfan mengatakan, Kejari telah melakukan tahap dua yaitu penyerahan berkas perkara tersangka dari penyidik, kepada penuntut umum.
“Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21, dan segera limpah ke pengadilan Kota Bandung. Nantinya, di pengadilan, semuanya akan terbuka, terang benderang tidak bisa direkayasa,” tegasnya.
“Harapan kami, pemulihan keuangan daerah itu bisa kami selesaikan tuntas, sebesar Rp 81,8 miliar itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis, penyidik bidang pidsus sanggup menyelesaikan masalah tersebut,” pungkasnya.