Pemulangan Reni Korban TPPO Kawin Kontrak di China Butuh Waktu Sebulan

Posted on

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati (23), perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kini sudah menemukan titik terang. Korban sekarang berada di KJRI Guangzhou usai terjebak perkara bermodus kawin kontrak dengan seorang pria berinisial TCC di China.

Saat ini, Reni berada di tempat aman di shelter KJRI Guangzhou. Namun, proses pemulangannya diperkirakan bakal memakan waktu sekitar satu bulan lantaran harus menunggu rampungnya proses perceraian.

“Rencana pemulangan menunggu proses perceraian. Karena mereka sudah menikah resmi, meskipun surat nikah di Indonesia sebenarnya palsu, tapi di China mereka dinyatakan sah dan resmi pernikahannya,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari, Selasa (14/10/2025).

Ade Sapari mengatakan, proses perceraian Reni dengan suaminya, TCC, turut dibantu KJRI Guangzhou. Jika prosesnya nanti sudah rampung, kepulangan Reni ke Indonesia akan diantar langsung oleh KJRI Guangzhou.

“Kemarin sudah diajukan proses perceraiannya. Mudah-mudahan sebulan ke depan selesai, bisa kembali ke Indonesia. Dan, sekarang saudari RR di shelter KJRI, Guangzhou, sudah dalam keadaan aman,” ungkapnya.

Polda Jabar masih menunggu perintah dari Bareskrim Polda setelah nanti proses pemulangan Reni ke Indonesia. Termasuk nanti turut meminta keterangan dari Reni soal kasus TPPO tersebut.

“Saya akan koordinasi dengan Bareskrim, apakah kita untuk kecepatan pemeriksaan di sana atau gimana. Saya menunggu dari Bareskrim,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polda Jabar menetapkan kakak beradik berinisal Y (30) dan JA (38). Keduanya menjadi penghubung untuk memuluskan pernikahan palsu yang dijalani Reni dan seorang WN China berinisial TCC dengan mahar puluhan juta.

Sebelum dibawa kabur ke China, kakak beradik Y dan JA meminta Reni datang ke Bogor, tepatnya di rumah seseorang berinisial YF alias A terlebih dahulu untuk pembuatan paspor. Namun setelah di sana, Reni ternyata malah dinikahkan dengan WN China berinisial TTC lewat perantara seorang warga China berinisial LKS alias KG.

Setelah semua administrasinya rampung, Reni pun sempat tinggal bersama TTC di Bogor selama 10 hari di sebuah rumah kontrakan, sebagaimana perjanjian awal kawin kontrak tersebut. Namun, Reni malah dibawa ke China, dan lebih dari sebulan tak kunjung dipulangkan ke Indonesia.

Di China, Reni dipaksa ikut TTC di rumahnya di sebuah pedesaan di wilayah Yongchun yang berjarak begitu jauh dari pusat kota Guangzhou. Di sana, Reni tak pernah dipekerjakan sebagai ART, namun malah jadi istri dari TTC.

Y dan JA dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.