Pada beberapa titik usaha di Kota Bogor, papan bertuliskan pemberitahuan pajak kini berdiri mencolok. Tidak ada garis polisi atau rantai penyegelan, namun kehadiran plang itu cukup membuat orang menoleh dan bertanya, ada apa?
Langkah itu bukan sekadar pesan diam. Pemerintah Kota Bogor tengah memperketat penegakan kewajiban pajak daerah. Jumat (14/11/2025), Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) turun langsung menyisir para wajib pajak (WP) yang tercatat belum memenuhi kewajibannya.
Dari hasil penyisiran tersebut, setidaknya terdapat 10 wajib pajak yang menunggak hingga dua tahun terakhir. Pemerintah kemudian memasang plang sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus pengingat publik.
“Tindakan ini diambil bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang selama ini patuh dan taat membayar kewajibannya,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2025).
Menurut Hasbi, pemasangan plang bukan langkah tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan proses administratif, seperti surat pemberitahuan hingga kesempatan penyelesaian tunggakan. Namun karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah beralih ke tindakan yang lebih tegas dan terlihat.
Bagi Pemkot Bogor, pajak bukan hanya persoalan angka dalam laporan tahunan. Ia menjadi sumber penting pendanaan pembangunan, seperti pelayanan kesehatan, fasilitas umum, dan infrastruktur kota. Karena itu, peningkatan kepatuhan pajak menjadi salah satu fokus pemerintah daerah.
“Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Bapenda dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat kepatuhan pajak daerah karena pendapatan pajak adalah sumber penting untuk pembangunan, pelayanan publik, serta kesehatan,” ujarnya.
Hasbi memastikan penyisiran terhadap wajib pajak akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kebocoran pendapatan dan Kota Bogor dapat berjalan dengan sistem pajak yang tertib.
“Tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan bila masih terdapat wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga yang menikmati fasilitas dan layanan Kota Bogor,” tutupnya.
