Pemkab Bogor Gelar Program Nikah Gratis di 6 Kecamatan, Ini Jadwalnya

Posted on

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menginisiasi Program Nikah Gratis untuk memfasilitasi legalitas pernikahan secara resmi. Program ini digelar dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI mulai tanggal 5-31 Agustus 2025.

Program Nikah Massal Gratis yang diinisiasi oleh Rudy mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari salah satu peserta dalam kegiatan tersebut, Rahmat, warga Kecamatan Cijeruk. Rahmat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya program ini.

“Terima kasih banyak buat Bapak Bupati Bogor, telah mengadakan nikah gratis ini. Pokoknya terima kasih banyak lah, sangat terbantu, mantap intinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jum’at, (8/8/2025).

Dengan adanya program ini, banyak pasangan dari berbagai wilayah Kabupaten Bogor bisa menikah secara sah dan gratis. Selain itu, program ini juga membantu pasangan yang belum bisa meresmikan pernikahan mereka karena keterbatasan biaya.

Jadwal dan Lokasi Program Nikah Gratis

Akan dilaksanakan di 6 titik kecamatan, pelaksanaan perdana program ini akan dilakukan di Kecamatan Cigudeg, pada Selasa, 5 Agustus 2025 dengan cakupan wilayah Cigudeg, Sukajaya, Nanggung, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, Leuwiliang, dan Leuwisadeng

Pada Kamis, 7 Agustus 2025 Program Ini dilaksanakan di Kecamatan Cijeruk, mencakup wilayah Caringin, Ciawi, Cigombong, Cijeruk, Cisarua, Megamendung, Tamansari, dan Ciomas.

Kemudian, Sabtu, 9 Agustus 2025 akan digelar di Kecamatan Nanggung, mencakup Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Tenjo, Jasinga, dan Parungpanjang. Selasa, 12 Agustus 2025 di Kecamatan Cibungbulang, mencakup Ciampea, Cibungbulang, Dramaga, Pamijahan, dan Tenjolaya.

Di hari Rabu, 20 Agustus 2025, program ini juga akan hadir di Kecamatan Sukamakmur, mencakup Cariu, Cileungsi, Gunungputri, Jonggol, Tanjungsari, dan Klapanunggal. Kamis, 21 Agustus 2025 di Kecamatan Sukaraja, mencakup Babakan Madang, Cibinong, Citeureup, dan Sukaraja.

Serta Kamis, 28 Agustus 2025 di Kecamatan Parung, mencakup Bojonggede, Kemang, Ciseeng, Rumpin, Parung, Rancabungur, dan Tajurhalang.

Rudy mengungkapkan setiap lokasi memiliki kuota terbatas sebanyak 50 pasangan dengan melakukan pendaftaran melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan domisili. Rudy berharap, program seperti ini bisa terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.