Pemkab Bandung Percepat Penanganan 25 Ribu Rutilahu

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus mempercepat pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan 3 juta rumah.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebutkan, sebanyak 25.000 rumah tidak layak huni (rutilahu) di wilayahnya perlu diperbaiki. Ia menargetkan percepatan penanganan rutilahu tersebut pada tahun 2026.

“Tahun ini, target awal kami sebanyak 2.000 unit. Penyalurannya melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) maupun program Rembug Bedas di tingkat desa,” ujar Dadang kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Dadang menjelaskan, angka penanganan rutilahu tahun ini menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi karena adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.

“Biasanya kami menangani sekitar 3.600 rumah. Namun karena anggaran berkurang, sekarang kami targetkan 2.000 rumah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin mengungkapkan, pihaknya kini fokus pada pilar kebutuhan dasar, di antaranya kesehatan, pendidikan, dan permukiman.

“Kami berupaya mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan masyarakat, mulai dari perbaikan rutilahu, penanganan kawasan kumuh, hingga peningkatan pelayanan pemakaman umum di Kabupaten Bandung,” kata Enjang.

Pemkab Bandung akan fokus menata kawasan yang dinilai kumuh. Menurut Enjang, penanganan tersebut tidak berdasarkan pemerataan wilayah secara administratif, melainkan skala prioritas kekumuhan.

“Ada tujuh indikator kekumuhan, termasuk perumahan, sanitasi, air bersih, dan TPT. Kami harus mengkaji kawasan tersebut karena ada pembagian kewenangan; ada yang menjadi kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten yang menjadi porsi kami,” jelas Enjang.

Enjang juga menanggapi kebijakan moratorium perizinan perumahan yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, posisi Disperkimtan berada pada tahap hilir, yakni pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

“Disperkimtan bekerja di tahap akhir terkait perumahan. Urusan perizinan ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ungkapnya.

Program rutilahu telah menjadi prioritas Bupati Bandung. Namun, pendanaannya dilakukan secara kolaboratif, mulai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah pusat, hingga bantuan keuangan pemerintah provinsi.

“Program ini adalah prioritas utama. Semua data dari pusat, provinsi, hingga daerah terintegrasi di Disperkimtan untuk memastikan keberhasilan program 3 juta rumah di tingkat lokal,” imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan penekanan khusus pada aspek alih fungsi lahan dalam penerbitan surat keterangan yang menjadi ranah Disperkimtan. Hal ini dilakukan agar pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan alam.

“Di tengah tingginya potensi bencana belakangan ini, aspek alih fungsi lahan harus menjadi pertimbangan krusial. Kami harus memastikan pembangunan tetap berjalan dalam kerangka kelestarian lingkungan,” pungkasnya.