Indramayu –
Ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/2/2026), menjadi saksi dimulainya persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman yang menyita perhatian publik sejak tahun lalu. Dua terdakwa, Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30), menjalani sidang perdana dengan dakwaan berat yang mengancam hukuman mati.
Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 10.01 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Meski hadir bersamaan, persidangan baru dimulai pukul 13.12 WIB.
Saat memasuki ruang sidang, Ririn dan Priyo tampak saling memapah. Luka tembak di bagian kaki yang mereka alami saat penangkapan disebut belum sepenuhnya pulih.
Majelis hakim memutuskan sidang digelar terpisah, menyesuaikan berkas perkara yang juga disusun secara terpisah (split). Ririn menjadi terdakwa pertama yang menjalani pembacaan dakwaan, sementara Priyo diminta menunggu giliran di luar ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga tindak pidana perlindungan anak.
Kasi Pidum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menyebut dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Atas dasar fakta dalam berkas perkara, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama,” ujar Eko usai persidangan.
Kasus ini menewaskan lima orang dalam satu keluarga, yakni H Sahroni (75), anaknya Budi (45), Euis (40) yang merupakan istri Budi, serta dua anak mereka berinisial RK (7) dan B yang masih berusia delapan bulan. Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, pada Rabu (29/8/2025).
Namun, jasad para korban baru ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari. Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Dalam sidang perdana tersebut, Ririn dan Priyo kompak mengajukan eksepsi atau keberatan. Mereka membantah sebagai pelaku utama sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Saya tidak melakukan pembunuhan langsung. Pelakunya ada lima orang,” kata Ririn di hadapan majelis hakim.
Priyo pun menyampaikan versi berbeda dari dakwaan. Dengan suara bergetar, ia menyebut empat nama lain yang diklaim terlibat, yakni Ahmad Yani, Joko, Yoga, dan Hadi. Menurutnya, ia dan Ririn awalnya hanya diajak untuk menagih utang beberapa hari sebelum kejadian.
Priyo mengaku berada di lokasi, namun hanya bertugas mengurus jenazah atas perintah Ahmad Yani. Ia menyebut eksekusi terhadap para korban dilakukan oleh pihak lain. Sementara Ririn, menurut pengakuannya, tidak berada di tempat saat pembunuhan terjadi.
Versi tersebut bertolak belakang dengan konstruksi dakwaan jaksa yang menempatkan Ririn dan Priyo sebagai pelaku utama. Menyikapi keberatan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda mendengarkan materi eksepsi dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (4/3/2026),” ujar majelis hakim menutup persidangan hari itu.
Perkara ini masih akan terus bergulir, sementara publik menanti bagaimana fakta-fakta di persidangan akan terungkap satu per satu untuk memberikan keadilan bagi para korban.
