Pelaku Memperkosa Anak Kandungnya Berkali-kali, Ditangkap Polisi di Cianjur

Posted on

Entah apa yang ada dibenak RP (39). Bukannya membimbing anak untuk lebih baik, dia malah memperkosa anak kandungnya berkali-kali.

Aksi durjana RP dilakukan pada Februari 2025 lalu. Kala itu, korban yang masih duduk di bangku SMP ini diajak untuk menginap di rumah RP di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur saat liburan sekolah. Kebetulan, RP dan istri atau ibu dari korban sudah berpisah.

“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orangtuanya bercerai. Kemudian saat libur sekolah diajak ke rumah pelaku. Tapi begitu tiba di rumah pelaku, korban langsung ditelanjangi secara paksa kemudian diperkosa oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Rabu (4/5/2025).

Meski ditutup rapat-rapat, aksi bejat RP terbongkar juga. Ibu korban mendapati perubahan perilaku dari anaknya itu. Hingga akhirnya, sang anak membongkar perbuatan keji ayah kandungnya.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung.Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” kata dia.

Tanpa basa-basi, ibu korban langsung melaporkan eks suaminya ke polisi. Atas dasar itu, penyelidikan dilakukan dan pelaku akhirnya ditangkap.

“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung tangkap pelaku di rumahnya kemarin (3/5/2025) malam,” kata Tono.

Ulah RP ternyata tak hanya sekali. Dari hasil pemeriksaan terungkap jika RP sudah berkali-kali memperkosa anak kandungnya.

“Pengakuannya sudah 13 kali memperkosa korban,” kata dia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya kekerasan seksual