Pebisnis Asal Bekasi Jadi Curanmor di Kuningan, Tawarkan Motor di FB

Posted on

Seorang pria asal Bekasi yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta berinisial S (29) diduga mengambil motor warga Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar dalam keterangannya memaparkan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Kala itu, korban berinisial AA (33) memarkirkan sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman rumahnya di Desa Kertawangunan. Saat itu, kunci motor korban masih menggantung di motor.

Melihat kunci motor yang masih menggantung, pelaku yang sejak tadi memantau pergerakan korban mulai masuk ke area rumah korban dengan berjalan kaki. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu pagar yang saat itu dalam kondisi terbuka.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil motor korban dengan cara didorong keluar halaman rumah terlebih dahulu. Setelah berhasil keluar, pelaku langsung menyalakan mesin motor dengan kunci yang masih ada di motor. Lalu, pelaku membawa motor tersebut ke sebuah kontrakan.

“Si tersangka S ini mengambil kendaraan motor yang terparkir dengan kondisi kunci yang masih tergantung di sepeda motor. Jadi dia mengamati kondisi rumah dari korban dan melihat kunci masih tergantung di sepeda motor kemudian ada niat mengambil sepeda motor. Dia mengamati dari pos ronda sekitar 7 meter dari rumah korban,” tutur Akbar. Rabu (29/10/2025).

Sesampainya di kontrakan, pelaku menyimpan motor dan mencopot plat nomor sepeda motor curian tersebut. Di hari yang sama pelaku juga menjual sepeda motor curian tersebut di media sosial Facebook. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.

Setelah kejadian pencurian tersebut, Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melakukan serangkaian penyelidikan salah satunya lewat CCTV yang merekam wajah tersangka. Setelah mendapatkan identitas tersangka, Polres Kuningan langsung mengamankan tersangka di sebuah kontrakan di Desa Cilaja, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Menurut Akbar, tersangka mengaku baru melakukan aksinya satu kali. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Dari pengakuan tersangka masih mengambil satu sekali. Namun dari hasil penyelidikan kita. Kita masih mencurigai ada beberapa TKP lain dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan dari handphone tersangka,” tutur Akbar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz mengatakan setelah berhasil menjual sepeda motornya di Facebook. Pelaku menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

“Buat kebutuhan sehari-sehari dan bayar hutang,” kata Abdul.

Lewat kejadian tersebut, Polres Kuningan menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan hati-hati dengan cara meningkatkan keamanan dari kendaraan bermotor seperti kunci ganda kendaraan, memasang CCTV dan lain sebagainya.