Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan sikap tegas terhadap potensi gangguan keamanan akibat ulah geng motor. Seorang pria berinisial AFS (28), warga Kecamatan Tawang, harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis keling saat patroli polisi berlangsung.
Meski senjata itu belum digunakan, tindakan AFS dinilai cukup membahayakan. Ia kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota melakukan patroli dini hari, Minggu (19/10/2025). Saat melintas di Jalan HZ Mustofa, petugas melihat pengendara sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
Pengendara tersebut, yang kemudian diketahui sebagai AFS, berkendara secara ugal-ugalan. Petugas pun menghentikan laju sepeda motor dan melakukan pemeriksaan.
Hasil penggeledahan menemukan senjata tajam berupa keling berbahan aluminium, yaitu alat yang digunakan dengan cara diselipkan di kepalan tangan.
“Yang bersangkutan diamankan saat petugas kami melakukan patroli, dia kedapatan membawa keling,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi, dalam konferensi pers kasus-kasus geng motor, Rabu (5/11/2025).
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan jaket bertuliskan salah satu geng motor dan sepeda motor bebek sport yang digunakan pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman, AFS diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Selain membawa senjata, ditemukan jaket bertuliskan salah satu geng motor. Kemudian yang bersangkutan seorang residivis kasus penganiayaan,” kata Faruk.
Atas temuan tersebut, polisi menetapkan AFS sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan pasal 2 UU Darurat, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Faruk.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota menekan potensi aksi kejahatan jalanan serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, terutama di tengah meningkatnya aktivitas geng motor di wilayah perkotaan.
