Pakai Duit Negara untuk Bayar Utang, Eks Kades Garut Diringkus Polda Jabar

Posted on

Garut

Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menahan HS, eks Kepala Desa Panggalih, Garut atas dugaan tindak pidana korupsi. HS diduga menyelewengkan duit negara untuk kebutuhan pribadi, salah satunya membayar utang.

Penyelidikan kasus korupsi di Desa Panggalih, Garut ini dibenarkan oleh Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, saat dikonfirmasi, Rabu, (25/2/2026) malam.

“Benar, perkaranya ditangani oleh penyidik. Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” kata Wirdhanto.

Wirdhanto menjelaskan, HS merupakan mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu periode 2013-2019. Dia diduga melakukan korupsi dana desa TA 2016-2018, yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2,3 miliar.

Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Garut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 643.762.359.

Adapun modus operandi HS dalam melakukan tindak pidana korupsi, adalah dengan cara memerintahkan bawahannya untuk menarik dana dari rekening desa untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

“Sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” katanya.

Selain aksi culas tersebut, HS juga diketahui menggunakan dana desa secara pribadi, tanpa melibatkan bendahara maupun TPK untuk proyek pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

“Modus lainnya adalah menyuruh perangkat desa untuk membuat bon atau nota pembelian material palsu, dalam menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran,” katanya.

Di hadapan penyidik, HS mengakui perbuatannya. Wirdhanto menuturkan, HS mengaku menggunakan duit hasil korupsi untuk keperluan pribadinya.

“Digunakan untuk pembayaran utang dan biaya sehari-hari tersangka,” kata Wirdhanto.

HS kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan Undang-undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.

“Penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen kami, Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diamanatkan kepada kami dan untuk diketahui masyarakat Jawa Barat,” pungkas Wirdhanto.