Orderan Malam Berujung Petaka, Ojol Cianjur Ditusuk-Dirampok Penumpang

Posted on

Cianjur

Seorang pengemudi ojek online di Cianjur mengalami luka serius setelah menjadi korban pembegalan di kawasan Panembong Kaler, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Jumat (13/3/2026) tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB. Dua pelaku berhasil ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan korban bernama Bayu Ichsan (37) awalnya menerima pesanan melalui aplikasi ojek online.

Saat tiba di titik penjemputan, korban ternyata diminta mengantar dua orang penumpang sekaligus. Meski sempat merasa keberatan, korban akhirnya tetap membawa keduanya menggunakan sepeda motor.’

Namun ketika melintas di lokasi yang sepi, salah seorang pelaku bernama Yudha Wiganda (31) tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menyerang korban.

“Korban seketika terjatuh dari sepeda motornya karena mengalami luka di tangan dan paha,” ujar Alexander.

Setelah korban terjatuh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Sementara satu pelaku lainnya, Daniel Maulana (23), ikut naik ke motor tersebut untuk melarikan diri.

Aksi para pelaku ternyata disaksikan oleh dua pemuda yang berada di sekitar lokasi. Keduanya kemudian mengejar pelaku sambil meminta bantuan warga serta menghubungi pihak kepolisian.

Berkat pengejaran tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian.

“Meskipun sempat berusaha kabur, pelaku sudah berhasil ditangkap berkat kerja sama polisi dan masyarakat,” kata Alexander.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Korban sudah ditangani di rumah sakit,” ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembegalan tersebut.

Dalam video yang beredar di masyarakat, terlihat sejumlah warga yang emosi sempat memukul kedua pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Alexander menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tetapi sanksi ini dapat ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara jika dilakukan malam hari, bersekutu, atau mengakibatkan luka berat,” kata dia.