Ribuan pekerja rentan di Kota Sukabumi, mulai dari ojek online (ojol), asisten rumah tangga (ART), hingga buruh harian direncanakan bakal mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah pada tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan langkah ini menjadi upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja yang selama ini tidak memiliki pendapatan tetap maupun jaminan kesehatan.
“Kita ingin meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja,” kata Punjul kepada infoJabar, Jumat (28/11/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Punjul menjelaskan, pemerintah menargetkan 3.332 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026. Pekerja rentan yang dimaksud mencakup mereka yang tidak memiliki pendapatan rutin atau pekerjaan yang berkesinambungan.
“Pekerja rentan itu misalnya yang tidak tetap bekerjanya. Misalkan buruh bangunan yang mungkin tidak setiap hari ataupun setiap bulan mendapatkan income. Berdasarkan pemberi kerja, belum tentu sebulan sekali ada pekerjaan,” jelasnya.
Selain buruh bangunan, kelompok pekerja rentan lain seperti ojol, ART, dan enam kategori lain juga masuk dalam daftar penerima perlindungan.
Secara rinci, kategori pekerja rentan di antaranya adalah buruh pabrik rokok harian lepas, pemulung, pengambil sampah, tukang becak, pekerja penyandang disabilitas, pedagang kaki lima, pekerja sosial keagamaan, tukang ojek (konvensional dan online) dan sopir angkutan umum.
Tak hanya soal jaminan kesehatan, Disnakertrans juga mendorong peningkatan kompetensi pekerja melalui sertifikasi. Saat ini hanya sekitar 100 orang yang mendapat sertifikat tiap tahunnya. Namun pada 2026, targetnya meningkat sepuluh kali lipat.
“Kita ingin di tahun 2026 ada seribu orang yang tersertifikasi. Sehingga itu akan melindungi mereka secara kompetitif,” kata Punjul.
Menurutnya, sertifikasi dapat memberi daya saing lebih tinggi dibanding pekerja tanpa kompetensi terstandar.
Terkait pembiayaan BPJS bagi pekerja rentan, Punjul memastikan pembayaran tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Sukabumi. “Pemda melalui DBHC-HT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau). Insya Allah dananya mudah-mudahan tersedia, kita sedang dalam tahap pengajuan,” ujar Punjul.
Program ini diharapkan bisa memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan serta membuka peluang kerja lebih luas melalui peningkatan kompetensi.
