Nasib Terkini ASN Pemkot Cimahi yang Terjerat Dugaan Korupsi baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Seorang ASN di lingkungan pemerintahan Kota Cimahi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, ASN atas nama Ranto Sitanggang jadi terdakwa dan sedang menunggu putusan hakim.

Kasus tersebut berawal saat Kejaksaan Negeri Cimahi menggeledah Kantor Satpol PP Kota Cimahi, Jumat (15/11) lalu. Kejari Cimahi sendiri telah melakukan penyelidikan sejak awal Agustus 2024 berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha.

Terdakwa Ranto Sitanggang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi. Ranto didakwa telah melakukan pemerasan terhadap konsultan perizinan yang sedang mengerjakan perizinan sejumlah pengusaha dan pelaku usaha.

“Dari dakwaan disampaikan bahwa klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan terhadap para pelaku usaha atau pada konsultan perizinan untuk memberikan sesuatu dalam hal ini uang kepada klien kami. Itu menurut fakta sidang tidak terbukti,” kata kuasa hukum Ranto Sitanggang, Rizky Rizgantara saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).

“Tidak ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa mereka memberikan sesuatu atau memberikan uang terhadap klien kami karena dipaksa atau diancam atau diperas,” imbuhnya.

Apa yang terjadi, kata Rizky, sebetulnya karena terdakwa Ranto Sitanggang menjalankan tupoksinya dalam rangka penegakan Perda lantaran didapati ada pelanggaran terhadap peraturan daerah oleh sejumlah pengusaha.

“Beberapa tempat usaha belum memiliki perizinan yang diharuskan dalam perda Kota Cimahi sehingga diadakan undangan klarifikasi. Kemudian yang hadir adalah para pelaku usaha, saat di konfirmasi memang belum punya izin. Kemudian diatur penegakkan perda satpol PP ini di Permendagri nomor 16 tahun 2003,” kata Rizky.

Tahapannya, pelanggar diminta untuk membuat surat pernyataan, kemudian pelaku usaha diarahkan untuk mengurus perizinan. Namun karena merasa bukan ranahnya, kemudian terdakwa mengarahkan pengurusan perizinan itu pada konsultan yang dikenalnya.

“Sehingga direferensi lah para pelaku usaha ini terhadap tiga konsultan perizinan. Dimana tuduhan pemerasan ini saat konsultan perizinan itu memberikan fee terhadap klien kami atas rekomendasi pekerjaan yang di dapat tadi,” kata Rizky.

Saat ini Ranto sedang menunggu putusan hakim yang bakal menentukan nasibnya kedepan. Ranto dituntut penjara enam tahun atas perbuatannya tersebut.

“Hari Selasa (27/5) itu agenda putusan. Tuntutannya (penjara) 6 tahun. Kemarin baru saja pembacaan pledoi,” kata Rizky.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.