Gugatan perceraian yang diajukan anggota DPR RI, Atalia Praratya, segera memasuki babak final. Nasib masa depan rumah tangganya dengan sang suami, Ridwan Kamil, akan ditentukan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Di tanggal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung akan membacakan putusan sidang gugatan cerai Atali. Sidang akan digelar secara e-court saat putusannya dibacakan.
“Betul, putusannya Insyaallah di tanggal 7 Januari. E-court sesuai mekanisme,” kata pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi saat dihubungi infoJabar, Sabtu (3/1/2026).
Diketahui, sebelum putusannya nanti dibacakan, Atalia dan Ridwan Kamil sudah sepakat bercerai lewat agenda mediasi. Meski berpisah, keduanya setuju untuk mengurus anak secara bersama-sama sebagai bentuk tanggung jawab atas kesepakatan ini.
Jumat (2/1) kemarin, persidangan gugatan cerai Atalia telah memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Sidang digelar secara e-court yang berarti berupa mekanisme peradilan elektronik tanpa harus dihadiri pihak Atalia maupun Ridwan Kamil.
“Agenda kesimpulan melalui e-court sudah dilakukan tanggal 2 Januari,” ucapnya.
infoJabar sempat menanyakan kesepakatan mengurus anak setelah Atalia dan Ridwan Kamil pisah. Namun menurut Wenda belum bisa memberikan informasi secara rinci karena kemungkinan kesepakatan yang lain akan diambil di kemudian hari.
“Tidak sedetail itu, masih gambaran umum. Mungkin akan disepakati kemudian,” pungkasnya.
