Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar terkait kasus dugaan penghinaan suku Sunda oleh YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.
Lalu, bagaimana nasib dua rekan Resbob yang diduga terlibat merekam video tersebut?
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, dua rekan Resbob telah diperiksa sebagai saksi. Namun, status hukum keduanya hingga kini belum ditentukan.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra melalui sambungan telepon, Kamis (15/1/2026).
Hendra menyebutkan, pihaknya akan mengecek perkembangan penyidikan lanjutan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar. Ia juga mengungkapkan jumlah saksi dalam kasus ini terus bertambah untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Viking Persib Club (VPC) mendesak polisi agar kedua rekan Resbob juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, peran orang-orang di balik layar tidak bisa diabaikan.
“Saya minta dua orang itu juga ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terlibat di lokasi saat kejadian,” ujar kuasa hukum VPC Ferdy.
Ferdy menegaskan, VPC berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan tidak akan berhenti di tengah jalan. “Kami tidak akan mencabut laporan. Kami akan konsisten mengawal perkara ini sampai tuntas di pengadilan,” pungkasnya.
