Bandung –
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menyatakan bakal melakukan perlawanan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob terancam hukuman empat tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya. Resbob tidak menyanggah materi dakwaan, melainkan mempermasalahkan kewenangan lokasi pengadilan (kompetensi relatif) yang mengadili perkara tersebut.
Pihak Resbob menginginkan proses peradilan ini berlangsung di PN Surabaya sesuai dengan lokasi kejadian.
Lantas, apakah Resbob bisa pindah pengadilan setelah dirinya mempermasalahkan hal itu? Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, memberikan penjelasan.
“Dia ajukan eksepsi, keberatan, keberatannya karena dianggap bahwa pengadilan Bandung tidak punya kompetensi untuk mengadilinya,” kata Nandang membuka perbincangan dengan, Selasa (24/2/2025).
Menyoal lokasi peradilan, Nandang mengungkapkan hal itu bisa dilihat dari tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (lokasi kejadian).
“Terkait maslah kompetensi bisa dilihat dari lokasi, lokasinya di mana? Dalam hukum pidana itu ada tempus delicti dan locus delicti. Itu waktu dan tempat terjadinya tindak pidana,” ungkapnya.
Pemilihan tempat peradilan juga dapat dilihat dari berbagai pertimbangan teknis hukum.
“Dan tempat terjadinya tindak pidana itu bisa bermacam-macam, pertama ada tempat di mana itu dilakukan. Bagaimana kalau lebih dari satu tempat? Itu bisa dipilih tempat yang ditentukan pengadilan,” ungkapnya.
“Atau paling tidak, pertimbangannya pengadilan mana yang lebih berwenang itu bisa dilihat dan dipertimbangkan dari barang bukti yang paling banyak, di mana saksi paling banyak dan alat bukti paling banyak yang didapat. Di situ ditentukan di mana sidang di lakukan,” jelasnya.
Dengan demikian, bisa atau tidaknya peradilan Resbob dilakukan di PN Surabaya, menurut Nandang, akan sangat bergantung pada sebaran bukti dan saksi.
“Kalau ditanya bisa atau tidak dipindah ke Surabaya? Tergantung, apakah di Surabaya lebih mendukung untuk bukti-bukti atau saksi-saksi untuk melancarkan. Kalau tidak, tetap saja dilaksanakan di Bandung,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, mengatakan kliennya mempermasalahkan soal lokasi pengadilan.
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai dengan teknis KUHP yang berlaku sekarang mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan, menurut kami yang lebih tepat di Pengadilan Surabaya,” kata Fidel, sapaan karib Fidelis Giawa selaku kuasa hukum.
“Karena itu seperti diuraikan (kejadian) terjadi di Surabaya,” tambahnya.
Terkait materi dakwaan yang menyebutkan Resbob melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda, Fidel menyebut tidak ada motif ketidaksukaan atau kebencian di balik aksi tersebut. “Tidak ada motif sama sekali, untuk menyakiti hati suku atau komunitas tertentu, tidak ada ke sana,” ujarnya.
