Motif hingga Kronologi, 6 Fakta Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Posted on

Kasus pembunuhan sekeluarga di Kabupaten Indramayu berhasil diungkap pihak kepolisian. Motif dalam kejadian ini, pelaku dendam kepada korban akibat uang rental mobil tidak dikembalikan oleh korban. Berikut 7 fakta dalam kejadian ini:

Korban dibunuh oleh Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan awal mula kejadian ini terjadi konflik antara Ririn dan korban BA atau Budi. Sebelum aksi pembunuhan dilakukan Ririn, Ririn sempat merental mobil milik Budi.

“Korban sekeluarga, saudara Sachroni, BA dan E suami istri dan anaknya usia 7 tahun dan 8 bulan. R kesal, karena pada tanggal 25 Agustus berencana sewa mobil, berupa mobil Avanza, R sudah berikan uang sewa Rp750 ribu, kemudian pada tanggal 27 Agustus, R ke rumahnya untuk ambil kendaraan. Tapi kendaraan sedang mogok, tapi saat diminta uangnya, kata BA uang sudah terpakai untuk beli sembako, BA minta waktu. Tapi si R sudah kesal,” kata Hendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (9/9).

Hendra mengungkapkan aksi pembunuhan korban sudah direncanakan oleh Ririn. Untuk melancarkan aksinya, pada 29 Agustus Ririn ajak Prio dan langsung menuju ke rumah korban.

“R sudah menyiapkan perlengkapan beli cangkul di pasar dan bawa besi pipa. Pipa dimasukkan di tas, saat tiba di rumah korban, R berbicara baik dan buat alibi mengajak BA bisnis BBM, BA diajak keluar ke pekarangan rumah dan di situ melakukan aksi pertama dan memukul dengan besi di bagian kepala, korban tersungkur,” ungkap Hendra.

Saat Ririn habisi Budi, Prio menjaga antara TKP dan pintu rumah dikhawatirkan istri Budi, ayah atau anaknya keluar. “Peran P menjaga kejadian di luar rumah dengan pintu. Setelah korban tersungkur, dia lakukan aksinya untuk memastikan korban meninggal dunia, melakukan pemukulan wajah,” tuturnya.

“R tak berhenti, dia masuk ke rumah BA dan masuk ke kamar korban orang tua BA yaitu S, langsung pukul bagian muka sampai meninggal, lalu menuju ke kamar istri korban, di sana ada istri dan anaknya yang berusia 7 tahun, lakukan aksi sama melakukan pembunuhan dengan pipa ke kepala korban sehingga mati,” tambahnya.

Saat Ririn menghabisi istri dan anak pertama Budi, Prio pun melakukan pembunuhan terhadap anak kedua Budi, bayi berumur 8 bulan. “Kemudian P mendapatkan peran untuk melakukan pembunuhan kepada anak yang paling kecil yang usianya 8 bulan dengan cara dibenamkan ke bak mandi, sampai tidak bergerak,” terang Hendra.

Ririn yang diketahui seorang residivis dan Prio pegawai swasta, langsung kabur dari TKP ke sebuah hotel. Pada saat itu korban belum dikuburkan. “Setelah selesai melakukan aksinya yang bersangkutan merapikan kondisi rumah dan mengumpulkan barang bukti untuk dihilangkan, pelaku menutup rumah dan pergi, membawa mobil korban berupa mobil Corolla dan menuju ke sebuah hotel. Sebelum ke hotel R lemparkan pipa ke Sungai Cimanuk,” tuturnya.

Menurut Hendra, keesokan harinya pada Tanggal 30 Agustus kembali ke rumah korban, sebelum datang ke rumah korban P membeli terpal dahulu. Setibanya di rumah korban, keduanya menggali di bagian rumah belakang korban, setelah lubang terbuka, kelima korban di masukan ke satu lubang. Korban dikumpulkan jadi satu, dikuburkan di belakang rumah dengan posisi ditumpuk jadi satu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar mengatakan lubang yang digunakan untuk mengubur jasad korban sebelumnya sudah ada di belakang rumah korban. “Lubang itu sudah ada, dia tinggal kubur doang,” kata Arwin di tempat yang sama.

Arwin sebut, lubag itu cukup besar, lebar dan dalam. “Lubangnya, lebar sekitar 1,5 meter, panjang 4 meter dan dalam 2 meter,” ujarnya.

Menurut Arwin, korban dikubur dengan posisi ditumpuk. “Paling atas S, di bawah nya BA, paling bawah E dan di sampingnya itu anak-anaknya,” ujarnya.

Pada 2 September 2025, kedua tersangka melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan travel. Setiba di Jakarta mereka melanjutkan perjalanan dengan tujuan Bogor. Lalu pada 3 September, mereka kembali melanjutkan perjalanan ke Semarang dengan menggunakan travel dan sesampainya di Semarang pada 4 September, mereka melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Demak.

Lalu pada 5 September 2025 dari Demak, mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Surabaya. Bingung pelariannya tidak memiliki arah, pada 6 September, keduanya balik lagi ke Indramayu. Mereka menuju Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan ingin menjadi ABK. Pada 28 September, sekitar Pukul 02.30 WIB tersangka berhasil ditangkap polisi. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku, karena saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas.

Hendra menyebut aksi kedua pelaku masuk kategori sadis lantaran tidak menyisakan satu pun anggota keluarga korban.

“Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Selain itu, perbuatan pelaku juga menjerat pasal perlindungan anak. “Serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tambah Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan.

Motif Pembunuhan

Sudah Direncanakan

Istri dan Anak Budi Juga Dibunuh

Posisi Korban Ditumpuk

Kabur ke Berbagai Kota

Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar mengatakan lubang yang digunakan untuk mengubur jasad korban sebelumnya sudah ada di belakang rumah korban. “Lubang itu sudah ada, dia tinggal kubur doang,” kata Arwin di tempat yang sama.

Arwin sebut, lubag itu cukup besar, lebar dan dalam. “Lubangnya, lebar sekitar 1,5 meter, panjang 4 meter dan dalam 2 meter,” ujarnya.

Menurut Arwin, korban dikubur dengan posisi ditumpuk. “Paling atas S, di bawah nya BA, paling bawah E dan di sampingnya itu anak-anaknya,” ujarnya.

Pada 2 September 2025, kedua tersangka melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan travel. Setiba di Jakarta mereka melanjutkan perjalanan dengan tujuan Bogor. Lalu pada 3 September, mereka kembali melanjutkan perjalanan ke Semarang dengan menggunakan travel dan sesampainya di Semarang pada 4 September, mereka melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Demak.

Lalu pada 5 September 2025 dari Demak, mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Surabaya. Bingung pelariannya tidak memiliki arah, pada 6 September, keduanya balik lagi ke Indramayu. Mereka menuju Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan ingin menjadi ABK. Pada 28 September, sekitar Pukul 02.30 WIB tersangka berhasil ditangkap polisi. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku, karena saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas.

Hendra menyebut aksi kedua pelaku masuk kategori sadis lantaran tidak menyisakan satu pun anggota keluarga korban.

“Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Selain itu, perbuatan pelaku juga menjerat pasal perlindungan anak. “Serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tambah Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan.

Posisi Korban Ditumpuk

Kabur ke Berbagai Kota

Terancam Hukuman Mati