Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menyatakan gugatan yang pada intinya meminta agar pernikahan beda agama bisa dilakukan tersebut tidak jelas.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Gugatan itu diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Gugatan telah teregistrasi dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Sedangkan, kata MK, pasal tersebut mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan pencatatan perkawinan.
“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo.
Seperti diketahui, Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Berikut ini bunyi pasal yang digugat tersebut:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau setidaknya diubah. Para pemohon ingin pernikahan antarumat berbeda agama bisa dinyatakan sah oleh undang-undang.
Mereka meminta agar pasal tersebut diubah menjadi:
Pasal 2 ayat (1):
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Pemohon juga menganggap pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama. Pemohon juga menganggap pasal tersebut merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tak sah secara UU.
Mereka juga mengaitkan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tersebut dengan keberadaan SEMA 2/2023. Dalam surat edaran itu, Mahkamah Agung (MA) melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Mereka meminta MK menghapus atau mengubah pasal tersebut. Menurut mereka, hal tersebut dapat memberi kepastian hukum bagi pasangan menikah beda agama.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Bahwa pemohon tidak bermaksud meminta Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan setiap permohonan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, melainkan menegaskan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan melarang pencatatan perkawinan antaragama,” ujarnya.
