Miras Butakan Syahwat Pemuda Tasik hingga Wanita Renta Jadi Korban

Posted on

Panji (21) kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Dia ditangkap polisi setelah nelat mencabuli seorang nenek yang berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kejadian yang menggemparkan pada Sabtu (25/10) dini hari itu masih didalami polisi. Korban pun rencananya akan menjalani visum untuk memudahkan proses penyelidikan.

“Masih kami lakukan pendalaman terkait kasus ini. Rencana hari ini korban akan divisum,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada infoJabar, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Panji tak bisa mengelak dari perbuatan bejatnya. Minuman keras jenis arak lah yang ternyata mendorong Panji hingga tega mencabuli perempuan renta yang belakangan diketahui merupakan kerabatnya sendiri.

“Hasil pengakuan pelaku dia minum arak. Memang sendirian tidak sama yang lain,” kata Ridwan.

Pelaku kemudian berniat meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga. Namun gagal karena tetangganya sudah tertidur lelap.

Panji juga diketahui sempat mengetuk rumah Ketua Rukun Tetangga yang hanya dihuni istri Ketua RT. Beruntung, penghuni rumah tidak membuka pintu.

“Kronologinya korban tinggal sendiri, tiba-tiba setengah tiga dini hari pelaku ini masuk dalam keadaan mabuk,” ucap Ridwan.

Saat itu, Panji kemudian melihat nenek itu lantas membekap dan menutup wajahnya. Alhasil korban tidak mengenali pelaku.

Korban sempat cerita terhadap kerabat tentang kejadian yang dialaminya. Beberapa orang warga sempat mengenali pelaku hingga akhirnya buka suara.

“Pelaku diamankan anggota di rumahnya, yang memang mengakui perbuatanya,” ujar Ridwan.

Pasal yang akan dikenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan yaitu pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

“Sementara ini pasal yang akan kita kenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan 289 KUHP maksimal 9 tahun,” ujarnya.