Menteri UMKM Akui Program MBG Belum Sempurna baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih membutuhkan banyak penyempurnaan. Meski begitu, ia menegaskan semangat utama program ini sudah tepat yakni memperkuat gizi anak-anak sekaligus memberdayakan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Menurut Maman, program MBG memiliki dua sasaran besar, yakni peningkatan gizi anak-anak serta perluasan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha kecil di berbagai daerah. “Program MBG ini menyasar dua hal. Pertama peningkatan gizi adik-adik dan anak-anak kita. Kedua, memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan mikro, kecil, dan menengah,” kata Maman usai menghadiri kegiatan di Sukabumi, Kamis (9/10/2025).

Dia menyebut, hingga kini ribuan dapur umum MBG telah berdiri di seluruh Indonesia. Setiap dapur melibatkan sedikitnya 15 pemasok lokal, mulai dari petani, peternak, hingga penyedia bahan pangan olahan.

“Bayangkan, kalau seribu dapur umum berdiri dan di setiap dapur terlibat 15 supplier, berarti ribuan UMKM ikut bergerak. Dampaknya besar sekali,” ujarnya.

Namun, Maman tak menampik masih banyak hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan MBG di lapangan. Ia menilai, sebagai program baru, MBG wajar masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari distribusi bahan hingga kesiapan pelaku usaha lokal.

“Kami sadar program baru pasti tidak langsung sempurna. Karena itu, kami butuh dukungan dari semua pihak, wali kota, DPRD, semuanya untuk melakukan evaluasi agar program ini bisa semakin baik,” tegasnya.

Maman juga menjelaskan, bahwa program MBG telah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi baru di berbagai wilayah. Beberapa daerah yang semula tidak memiliki produksi bahan pokok tertentu, kini mulai mengembangkan usaha baru untuk memenuhi kebutuhan dapur umum.

“Ada daerah yang sebelumnya tidak punya telur, sekarang mulai beternak ayam petelur karena kebutuhan MBG. Ini bukti ekonomi lokal ikut tumbuh,” tambahnya.

Terkait dampak ekonomi secara nasional, Maman mengatakan perhitungan resmi masih menunggu hasil dari Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS). “Untuk data pertumbuhan ekonomi dari program ini, nanti biar Kemenkeu dan BPS yang menghitung. Kita tunggu saja hasilnya,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus mendampingi para pelaku UMKM agar tetap bertahan, termasuk mereka yang mengalami kendala usaha akibat penipuan atau hilangnya kepercayaan pasar.

“Kalau ada UMKM yang kena selip atau tertipu, kita bantu lewat pembinaan dan pendampingan. Usahanya harus tetap jalan,” tutupnya.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman menjelaskan kebijakan baru pemerintah yang memberi kesempatan kepada pengusaha menengah atau koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba) dengan wilayah izin usaha pertabangan (WIUP). Menurutnya, kebijakan ini bukan ditujukan bagi pelaku usaha mikro, melainkan bagi usaha menengah dan pengusaha lokal di daerah tambang.

“Jadi yang bisa mengelola tambang itu bukan usaha mikro, tapi usaha menengah. Ini merupakan dorongan langsung dari Bapak Presiden untuk memberikan ruang bagi pengusaha daerah agar bisa berusaha di sektor pertambangan,” ujar Maman usai menghadiri kegiatan di Sukabumi, Kamis (9/10/2025).

Maman menjelaskan, peraturan pemerintah (PP) terkait hal itu sudah diterbitkan yakni tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Melalui aturan tersebut, pengusaha menengah diberikan kesempatan mengelola tambang dengan luas maksimal 2.500 hektare.

“Usaha menengah diberikan kesempatan untuk mengelola tambang maksimal 2.500 hektare,” katanya.

Selain itu, pemerintah menetapkan syarat bahwa pengusaha tambang menengah harus berdomisili di daerah tempat tambang berada. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Misalnya tambangnya di Kabupaten A, maka pengusahanya juga harus orang yang berdomisili di Kabupaten A. Tujuannya agar masyarakat daerah ikut tumbuh dan mendapatkan manfaat ekonomi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maman menegaskan setiap pengusaha menengah yang mendapat izin pengelolaan tambang wajib menerapkan Corporate Business Responsibility (CBR) sebagai bentuk tanggung jawab bisnis yang mengharuskan mereka menggandeng pelaku usaha mikro di sekitarnya.

“Setiap pengusaha menengah yang dapat izin tambang wajib menjalankan CBR. Artinya, mereka harus melakukan kerja sama dengan usaha mikro di sekitar tambang,” tutur Maman.

Kerja sama tersebut bisa dalam berbagai bentuk, seperti pemberdayaan pelaku usaha kecil di sektor makanan, kerajinan, atau jasa pendukung.

“Misalnya pengusaha tambang bisa bermitra dengan pengusaha rotan, pengusaha keripik, pengusaha batik, dan sebagainya. Jadi usaha mikro juga ikut tumbuh dari aktivitas ekonomi di sektor tambang,” paparnya.

Maman menegaskan, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerataan ekonomi di daerah tambang. Selain memperkuat daya saing pelaku usaha menengah, program ini juga membuka peluang sinergi dengan usaha mikro agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat sekitar.

Menteri UMKM Jelaskan Soal Koperasi Bisa Kelola Tambang