Menteri PPPA Dampingi 13 Anak Terlibat Kerusuhan DPRD Cirebon

Posted on

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turun langsung memberikan pendampingan terhadap 13 anak yang berhadapan dengan hukum usai terlibat dalam kerusuhan dan penjarahan saat demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi meskipun mereka sedang menghadapi proses hukum. Seluruh anak yang ditangani diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.

“Kami hadir di Cirebon, khususnya di Polresta Cirebon, untuk melihat langsung 13 anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukumnya tetap berjalan, tetapi kami pastikan mereka mendapatkan pendampingan,” kata Arifah saat berada di Mapolresta Cirebon, Selasa (9/9/2025).

Arifah menegaskan, prinsip perlindungan anak harus tetap menjadi acuan dalam penanganan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa anak-anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun tetap harus dilakukan secara damai dan tidak merugikan pihak lain.

“Anak-anak boleh menyampaikan pendapat, seperti yang juga ditekankan Bapak Presiden. Namun, jangan sampai caranya menimbulkan kerugian atau mengarah pada tindak pidana,” jelasnya.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi refleksi bersama. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk mengarahkan anak agar tidak mudah terbawa arus aksi yang berujung pada tindakan melanggar hukum.

“Tanggung jawab membimbing anak tidak bisa hanya dibebankan pada sekolah, melainkan menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk lingkungan sekitar,” ujar Arifah.

Dalam kasus ini, Kementerian PPPA juga mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi 13 anak tersebut. Hal itu penting agar anak-anak tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri tanpa kehilangan hak mereka sebagai generasi penerus bangsa.

“Kami mengedepankan keadilan restoratif agar hak-hak anak tetap terpenuhi. Mereka masih punya masa depan yang panjang untuk berkontribusi bagi bangsa,” tegas Arifah.

Selain itu, pemerintah pusat disebutnya terus membuka ruang ekspresi bagi anak dan remaja, selama dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan.

“Pemerintah sangat terbuka, tapi mari bersama-sama menjaga agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Sebelumnya, Polresta Cirebon telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Pataraksa. Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan orang dewasa dan 13 lainnya anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan 39 barang bukti, termasuk hasil penjarahan dari gedung DPRD serta kawasan Alun-alun.

“Nilai kerugian akibat perusakan mencapai sekitar Rp10 miliar di lingkungan DPRD, dan sekitar Rp492 juta pada aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Polisi Tetapkan 28 Tersangka