Sukabumi –
Polres Sukabumi tengah mengedepankan investigasi ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap penyebab pasti kematian NS (13), pelajar asal Desa Cipendey, Surade, yang meninggal dunia di RSUD Jampangkulon, Kamis (19/2/2026).
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, otoritas kepolisian mengimbau publik untuk tidak terjebak dalam spekulasi liar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil penyidik didasarkan pada fakta medis dan hukum yang akurat.
“Kami memahami keprihatinan masyarakat, namun kami meminta agar semua pihak bersabar. Jangan terpancing oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Berikan kesempatan bagi tim forensik dan penyidik untuk bekerja secara profesional guna memastikan keadilan bagi almarhum,” ujar Samian, Jumat (20/2/2026).
Samian menambahkan bahwa pihaknya menerapkan langkah scientific crime investigation untuk meneliti secara objektif kaitan antara temuan fisik luar berupa luka bakar api derajat 2A serta luka tumpul pada bibir, dengan temuan medis internal adanya penyakit kronis pada paru-paru korban.
“Investigasi ilmiah ini menjadi dasar utama kami untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara akurat dan transparan, tanpa terpengaruh isu yang berkembang di tengah publik,” tegasnya.
Kronologi dan Temuan Medis
Peristiwa ini bermula pada Rabu (18/2/2026) malam saat ayah korban, Anwar Satibi, menerima kabar dari ibu tiri korban, TR, bahwa NS dalam kondisi panas tinggi dan mulai melantur saat berbicara.
Keesokan paginya, sang ayah mendapati kondisi anaknya dengan kulit terkelupas di beberapa bagian tubuh sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. NS dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.00 WIB setelah sempat menjalani perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan hasil autopsi sementara menunjukkan adanya kontradiksi antara luka fisik luar dan kondisi organ dalam korban.
Tim forensik menemukan luka bakar api derajat 2A pada wajah, leher, dan anggota gerak, serta luka lecet akibat kekerasan tumpul pada bagian bibir.
Namun, pemeriksaan mendalam tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada area vital seperti kepala, otak, tulang tengkorak, dada, maupun perut.
Sebaliknya, tim dokter justru menemukan gambaran penyakit kronis pada paru-paru korban serta perbendungan pada organ dalam.
Sebelum meninggal, korban juga didiagnosis mengalami sepsis atau infeksi berat yang memicu penurunan kesadaran.
Kepastian Hukum
Guna memastikan penyebab kematian, penyidik telah mengirimkan sampel organ dalam ke Pusat Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
AKP Hartono menegaskan bahwa kepolisian masih menunggu bukti ilmiah yang lebih spesifik sebelum mengambil kesimpulan akhir.
“Sebab mati menunggu hasil pemeriksaan Lab Patologi Anatomi. Demikian hasil ini dibuat, tak berlaku setelah hasil Visum et Repertum (Ver) definitif terbit,” tegas Hartono mengutip kesimpulan sementara hasil autopsi.
Polisi saat ini telah memeriksa tiga saksi kunci, termasuk TR (ibu tiri korban) dan warga setempat. Sejauh ini, penyelidikan berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Langkah kepolisian yang berfokus pada hasil laboratorium patologi anatomi ini menjadi kunci untuk mengungkap tabir di balik tragedi NS secara transparan dan berkeadilan
