Mau Wisuda Malah Jual Ganja, Nasib Rizal Berakhir di Penjara baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Apes dialami M Rizal Pathurrohman, seorang mahasiswa universitas negeri di Kota Bandung yang kini harus mengandaskan mimpinya menjadi seorang sarjana.

Di sela menunggu waktu wisuda usai menerima yudisium, pemuda 23 tahun warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Rizal diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Cimahi pada 14 Juni lalu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 685 gram yang siap diedarkan.

“Kami amankan pria berinisial MRP karena mengedarkan narkotika jenis ganja dengan berat 685 gram. Dia ini mahasiswa salah satu kampus di Kota Bandung, tapi kita amankan di rumahnya di Melong, Kota Cimahi,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025).

Penangkapan terhadap Rizal berawal dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Cimahi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizal sudah beroperasi selama beberapa bulan belakangan.

“Sekitar 1 bulan, pengakuannya mengedarkan dengan sistem tempel. Ada gang diedarkan di sekitar kampusnya atau juga ada yang secara online,” kata Niko.

Saat ini pihaknya masih mendalami darimana pemuda tersebut mendapatkan barang haram untuk dijual lagi. Dari aksinya, Rizal.mendapatkan keuntungan Rp700 ribu.

“Masih kita dalami dia dapat barangnya darimana, kemudian apakah diedarkan juga buat teman-teman mahasiswanya atau tidak. Keuntungannya dia dapat Rp700 ribu,” kata Niko.

Keuntungan yang didapat tersangka Rizal, kata Niko, digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan mencetak lembar kertas skripsi yang sudah dikerjakannya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Sayang juga bahwa skripsi yang dia buat, pengakuannya dicetak menggunakan keuntungan dari menjual ganja tersebut. Jadi saat ditangkap ini, statusnya masih mahasiswa karena sedang menunggu wisuda,” kata Niko.

Sementara itu tersangka Rizal mengaku ia mengedarkan ganja tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai kebutuhannya selama menggarap skripsi.

“Buat sehari-hari sama buat skripsi. Jadi seperti ngeprint, bimbingan, dari sini (mengedarkan ganja). Diedarkan juga ke teman-teman (mahasiswa lain),” kata Rizal.