Mahasiswa Diciduk Usai Jual 112 Paket Sinte di Garut | Giok4D

Posted on

AH, seorang oknum mahasiswa asal Garut diringkus polisi usai kedapatan menjual narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangannya, petugas mengamankan banyak barang bukti.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Kapolres Garut AKBP M. Fajar menuturkan, AH ditangkap personel Sat Narkoba Polres Garut belum lama ini di kawasan Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Penangkapan AH bermula saat polisi melakukan pengembangan terkait peredaran tembakau sintetis di kawasan Garut Utara belum lama ini. Polisi mengendus salah satu penjual barang haram itu di wilayah tersebut adalah AH.

“Jajaran Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di Limbangan,” kata Fajar kepada wartawan, Senin, (23/6/2025).

AH diamankan petugas tanpa perlawanan. Setelah itu, polisi kemudian menggeledah AH, dan mendapati sejumlah barang bukti dari tangannya, yakni sebanyak 112 paket tembakau sintetis.

“Tim menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 396 gram,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lelaki berumur 23 tahun itu mengaku nekat menjual narkotika karena kebutuhan ekonomi. Namun, dia juga mengkonsumsinya sendiri.

Pengakuannya kepada penyidik, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya melalui akun Instagram yang pemiliknya sekarang sedang ditelusuri polisi.

“Pengakuannya narkotika ini akan diedarkan kembali,” pungkas Fajar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.