Lokasi Oplos LPG Omzet Rp 70 Juta Digerebek Polisi di Purwakarta baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menggerebek gudang yang digunakan aksi penyalahgunaan gas LPG yang berlokasi di Gg Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Dalam video amatir yang dilihat infoJabar, sejumlah personil melihat secara langsung saat para pelaku tengah menyuntik gas LPG Subsidi 3 Kg ke gas LPG ukuran 12 kg baik subsidi maupun non subsidi.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Berjejer tabung-tabung yang sedang disuntik hanya menggunakan pipa besi yang sudah modifikasi. Menurut Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, berdasarkan laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan aksi penyalahgunaan ini dan menangkap tiga pelaku yang terlibat.

“Tiga tersangka utama berhasil diamankan, pria berinisial ID (44), bertugas melakukan pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Saudara HS (41) menyediakan tabung kosong dan memasarkan hasil suntikan, lalu saudara UG (44) membantu proses distribusi dan penyuntikan di lokasi,” ujar Kapolres Purwakarta saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (28/7/2025).

Anom panggilan Kapolres Purwakarta menyampaikan bahwa praktik ini telah berlangsung selama lebih dari lima bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp69,6 juta.

“Keuntungannya mencapai 70 juta rupiah, mereka memasarkan di wilayah Purwakarta baik ngecer maupun para pelaku usaha kecil,” katanya.

Dalam penggerebekan, ia mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 60 tabung gas 3 kg subsidi tanpa isi, 73 tabung gas 3 kg subsidi masih berisi, 18 tabung gas 12 kg biru berisi hasil suntikan.

Kemudian, 12 tabung Bright Gas 12 kg pink hasil suntikan, 3 tabung kosong Bright Gas 5,5 kg, 30 pipa suntik gas modifikasi dan 30 capseal (tutup tabung gas) warna kuning.

Perbuatan ini, kata Anom, melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas non-subsidi isi ulang ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.