Lahan Sekolah Digugat Lagi, DPRD Ingatkan Pemprov Jabar soal Aset

Posted on

Bandung

DPRD Jawa Barat menyoroti serius persoalan sengketa lahan yang kini terjadi di SMAN 13 Bandung. Hal ini disebut membuktikan belum beresnya tata kelola aset dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama aset sekolah terseret sengketa. Sebelumnya, SMAN 1 Bandung juga sempat menjadi objek perkara hukum, meski pada akhirnya aset tersebut dinyatakan milik Pemprov Jabar.

Namun, munculnya kembali polemik di SMAN 13 seolah menjadi sinyal bahwa ada persoalan mendasar yang belum sepenuhnya dibenahi.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang mengkritik langkah pemerintah provinsi dalam menjaga dan mengamankan asetnya sendiri. Ia menilai kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini evaluasi bagi seluruh OPD Pemerintah Provinsi, jangan sampai terjadi lagi kecolongan gitu lho,” kata Rafael, Kamis (12/2/2026).

Menurut Rafael, persoalan ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan cerminan lemahnya pengamanan aset dan arsip. Ia menyoroti masih banyaknya aset milik Pemprov yang belum bersertifikat, sehingga rawan disengketakan.

“Aset-aset yang sudah bersertifikat saja masih bisa dikalahkan, apalagi banyak aset yang tidak bersertifikat,” kata politisi PDIP ini.

Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan Pemprov tahun anggaran 2023 pun memperkuat kritik tersebut. Tercatat ratusan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat masih berstatus numpang atau berdiri di atas tanah milik pihak lain. Rinciannya, 111 SMAN, 86 SMKN, dan 31 SLBN.

Angka itu menunjukkan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar satu sekolah. Jika tidak dibenahi secara sistematis, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus bermunculan.

Khusus untuk SMAN 13, Rafael meminta Pemprov Jabar tidak bersikap pasif. Ia menegaskan bahwa fasilitas pendidikan tidak boleh dilepas begitu saja. “Pemprov harus berupaya semaksimal mungkin mempertahankan itu fasilitas sekolah,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar Pemprov menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik.

“Nggak boleh melepas dengan alasan apa pun. Itu sudah jadi tempat untuk bersekolah, fasilitas umum. Pemerintah harus hadir,” katanya.