Bandung –
Sebuah pesan WhatsApp yang dikirim dalam kondisi tertekan menjadi titik awal penyelamatan 12 warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pesan itu diterima Suster Ika, biarawati yang juga Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada 20 Januari 2026. Lembaga inilah yang pertama bergerak di lapangan untuk menolong para korban.
Dalam pesan itu, salah satu korban meminta pertolongan karena merasa depresi, tertekan, dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja di sebuah tempat hiburan malam. Dari sinilah rangkaian penyelamatan dimulai.
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Suster Ika. Sehari setelah pesan diterima, upaya penyelamatan dilakukan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan secara prosedural dan persuasif,” kata Siska, Selasa (24/2/2026).
Sebanyak 12 orang warga Jawa Barat itu diduga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi, serta dipaksa bekerja di luar kontrak. Kasus ini kemudian menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Siska, perkara ini ditangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. KDM, sapaan akrabnya, berkoordinasi langsung dengan Suster Ika untuk memastikan kondisi para korban dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warganya, KDM bersama Kepala Dinas P3AKB Provinsi Jabar, Tim Hukum Jabar Istimewa, Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, serta Bupati Purwakarta dan Bupati Cianjur melakukan penjemputan langsung ke NTT.
Proses penjemputan dimulai sejak Minggu (22/2/2026), dan para korban dijadwalkan tiba di Jawa Barat pada Rabu (25/2/2026). Setelah tiba nanti, UPTD PPA DP3AKB akan melakukan pendampingan menyeluruh kepada 12 perempuan itu.
“Selain itu, akan dilakukan asesmen psikologis, penyediaan rumah aman, pendampingan layanan kesehatan serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebelum para korban dipulangkan ke keluarga masing-masing,” ujarnya.
Pendampingan hukum juga akan dilakukan bekerja sama dengan Tim Hukum Jabar Istimewa untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berjalan.
