Amanda Putri Anggraeni (21) sempat membuat geger warga RSUD Majalengka. Dia datang dengan membawa jenazah pria bernama Varhan Rifana (22), yang merupakan pacarnya sendiri.
Belakangan terungkap, Varhan ternyata korban penganiayaan yang dilakukan sendiri oleh Amanda. Varhan tewas karena sang pacar yang terlalu positif. Lantas bagaimana kronologinya, simak selengkapnya.
Berikut kronologi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Varhan Rifana, berdasarkan laporan polisi dan keterangan dalam berkas:
Sekitar pukul 17.00 WIB
Tersangka Amanda Putri Anggraeni menjemput korban Varhan Rifana di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka menggunakan mobil Calya warna putih.
Korban yang saat itu berada di rumah temannya. Korban dibawa ke rumah tersangka di Kecamatan Sindangwangi. Tersangka diam-diam membawa korban masuk ke dalam kamar miliknya tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Sekitar pukul 15.00 WIB
Korban dalam kondisi sakit di bagian kaki dan tidak bisa berdiri, meminta izin untuk pulang. Tersangka menolak permintaan korban dan emosi.
Tersangka memukul korban menggunakan kepalan tangan ke mata kanan dan kiri (masing-masing 2 kali). Ia juga menggunakan handphone VIVO milik korban untuk memukuli korban.
Tangan kanan dan kiri (masing-masing 3 kali), pundak kanan dan kiri (masing-masing 1 kali), pinggang kanan (1 kali). Korban terdiam akibat kekerasan tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB
Korban mengeluh sesak napas. Tersangka memberikan obat Salbutamol (anti sesak napas) kepada korban.
Sekitar pukul 12.00 WIB
Korban kembali mengeluh sesak napas, dalam kondisi lemas. Korban kembali meminta diantar pulang, tetapi tersangka tetap menolak.
Sekitar pukul 18.00 WIB
Korban meninggal dunia di rumah tersangka. Tersangka panik, berusaha memasukkan jenazah korban ke mobil. Karena tidak kuat mengangkat sendiri, tersangka menghubungi temannya, Tendi Yanuar. Tendi membantu menarik jenazah ke dalam bagasi mobil.
Tersangka memaksa Tendi ikut dalam mobil untuk mengantar jenazah ke rumah keluarga korban. Dalam perjalanan, tersangka sempat berniat membuang jenazah ke wilayah Bantarujeg, namun Tendi menolak dan menyarankan membawa ke RSUD Majalengka. Tersangka akhirnya mengikuti arahan tersebut.
Sekitar pukul 01.06 WIB
Pelapor (ayah korban), Tata Juarta, mendapatkan informasi dari polisi bahwa anaknya ditemukan meninggal dunia di RSUD Majalengka. Saat datang ke RS, pelapor melihat kondisi jenazah dengan luka lebam di mata, tangan, pundak, dan bagian tubuh lainnya. Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Majalengka.