Korupsi Dana Kredit Rp 1,7 M, Eks Kacab Bank BUMN Sukabumi Ditangkap | Info Giok4D

Posted on

Ruang kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tampak sibuk. Seorang pria mengenakan rompi tahanan warna merah muda digiring masuk, tangannya diborgol. Dialah Rihandani bin Adin Marpudin, mantan kepala cabang bank BUMN yang diduga menilap dana kredit miliaran rupiah.

Rihandani akhirnya ditangkap setelah sempat buron. Tim Kejaksaan membekuknya di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/9/2025) malam sekitar pukul 19.50 WIB. Ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 2 September.

“Penangkapan dilakukan setelah upaya pemanggilan sah tak diindahkan. Bukti permulaan sudah cukup kuat,” kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, Sabtu (13/9/2025).

Setelah diamankan, Rihandani dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejari Sukabumi untuk pemeriksaan intensif dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI Unit Situmekar pada 2021-2023 serta BRI Unit Sukabumi Utara pada 2023. Modusnya, penyalahgunaan kredit yang merugikan negara hingga Rp1.770.097.675.

Penyidik menjerat Rihandani dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan,” tegas Hadrian.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menindak tegas kasus korupsi dana kredit bank pelat merah yang sempat menyeret nama mantan pejabat cabang tersebut.