Konvoi Ugal-ugalan Pesilat di Bandung yang Berujung Pengeroyokan

Posted on

Pada Sabtu, 5 Juli 2025 malam, suasana Jalan K.H.P Mustofa, Kota Bandung sempat mencekam, saat sekelompok dari Pesilat Setia Hati Terate (PSHT) melakukan pengeroyokan terhadap warga sekitar. Video pengeroyokan itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sejumlah bendera dikibarkan kelompok PSHT saat iring-iringan dengan sepeda motor.

Dalam video yang beredar, kelompok itu berhenti di lampu merah yang ada di jalan itu. Selain mengibarkan bendera berukuran besar, kelompok pengendara ini juga memainkan gas motor yang membuat kenalpot brongnya mengeluarkan suara bising. Dalam waktu bersamaan, terlihat sejumlah orang diserang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Budi membenarkan pelaku pengeroyokan warga ini merupakan rombongan pesilat dari salah satu perguruan silat di Kota Bandung.

“Setelah dilakukan penelitian, penyidikan itu dilakukan oleh kelompok Persatuan Pencak Silat yang sudah selesai melaksanakan kenaikan pangkat. Pada saat itu mereka pulang, iring-iringan dan pada saat melewati daerah Cibeunying Kaler bertemu dengan korban atas nama Muhammad Fahmi dan kemudian para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut,” kata Budi, Senin (14/7).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Budi menyebut, pengeroyokan ini dilatarbelakangi saat sekelompok pesilat melintasi daerah Kampus Itenas, korban melihat iring-iringan motor. Menurutnya, korban sempat menegur karena para pengendara tersebut berlaku ugal-ugalan.

“Kalau dari versi tersangka bahwa korban melempar botol kemudian karena hal tersebut para pelaku turun dari motor dan melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.

Budi menyebut, penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Cibeunying Kaler pun membuahkan hasil dan berhasil mengungkap kasus ini.

“Alhamdulillah kami bisa menangkap keempat pelaku yaitu tersangka atas nama MIH, tersangka atas nama FHF, tersangka atas nama AE, dan tersangka atas nama JP dengan peran masing-masing. Ada yang menendang, ada yang mendorong, ada yang memukul, dua orang lagi memukul,” sebutnya.

MIH dan ketiga kawannya, dikenakan Pasal 170 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

“Maka dari itu, sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh warga Kota Bandung, khususnya pada kelompok-kelompok bermotor, geng motor, ataupun kelompok apapun yang melakukan tindakan anarkis atau melakukan pengeroyokan terhadap masyarakat akan kami tangkap. Jadi jangan bermain-main di Kota Bandung, pasti kita tangkap,” tegas Budi.

Buntut dari kejadian ini, Budi melarang kegiatan konvoi yang dapat menganggu kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi, iring-iringan, apalagi sampai memprovokasi dan menganiaya khususnya warga Kota Bandung,” pungkasnya.