Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap komplotan pencuri saldo rekening dengan modus ganjal ATM.
Komplotan ini terdiri dari Hendrik Erfawanto (38) warga Kota Depok, Afif Khoir (32) warga Ogan Komering Ulu Sumsel, Mahdi Alhamim (42) warga Surade Sukabumi dan Gusnayadi (50) warga Bogor.
Rekam jejak komplotan ini cukup meresahkan, korbannya sudah mencapai puluhan orang yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat.
Di Kota Tasikmalaya sendiri, mereka berhasil menguras habis saldo rekening milik 8 orang warga.
Tapi kali ini mereka kena batunya, polisi berhasil meringkus beberapa jam usai beraksi pada Jumat (19/12/2025) lalu. Karena berusaha melawan dan melarikan diri, polisi mengambil tindakan tegas. Kaki keempat pria ini dilubangi timah panas alias ditembak petugas.
“Mereka ini pemain lintas daerah lintas provinsi. Mereka saling kenal karena berasal dari satu daerah di Sumsel,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, Jumat (26/12/2025).
Faruk mengatakan selama ini mereka berkeliling sejumlah daerah di Indonesia dan sudah puluhan kali melancarkan aksi kriminalnya. Mereka juga diketahui memiliki pos atau basecamp di daerah Bogor.
Dalam 4 bulan terakhir mereka mulai masuk ke wilayah Priangan Timur. Menyasar gerai-gerai ATM yang ada di Garut, Tasik dan Ciamis.
“Aksinya sudah puluhan kali, di Bandung, Cianjur, Garut, Tasikmalaya dan wilayah lainnya. Di Tasikmalaya Kota ada 8 TKP. Kelompok ini aktif dalam 4 bulan terakhir, dua orang dari mereka adalah residivis kasus serupa,” kata Faruk.
Aksi kriminal mereka akhirnya kandas saat beraksi di gerai ATM dekat mini market Jalan RE Martadinata Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (19/12/2025) lalu.
Aksi kriminal itu diawali dengan pergerakan keempat tersangka dengan membawa sepeda motor masing-masing.
Tersangka AFIF lalu masuk ke gerai ATM lalu memasang lem dan selotip di lubang kartu. Sementara tersangka Gusnayadi duduk di depan mini market, mengawasi situasi sekaligus memberi kabar jika sudah ada calon korban.
Tak lama berselang datang Iwan Darmawan warga Cipedes yang masuk ke gerai ATM. Saat itu juga Gusnayadi memberi tahu kawannya jika sudah ada calon korban yang masuk ke gerai ATM.
Kali ini giliran tersangka Hendrik yang memainkan peran. Dia berpura-pura mengantre, saat korban kelimpungan karena kartu ATM tersangkut, Hendrik masuk dan menawarkan diri memberikan bantuan. Aksi ini tentu dibalut dengan gaya berpakaian dan gaya bicara yang meyakinkan.
Hendrik kemudian mengarahkan korban untuk menekan tombol transaksi tanpa kartu. Saat itu dia menyuruh korban memasukkan nomor PIN.
Di momen ini korban terjebak, dia tak menyadari jika Hendrik sudah menyimpan kombinasi 6 angka itu di kepalanya.
Karena tujuannya sudah tercapai, Hendrik menyarankan korban untuk melapor ke kantor cabang bank tersebut. Bahkan Hendrik menawarkan diri untuk mengantar korban dengan sepeda motornya.
Setelah korban dan Hendrik pergi keluar dari gerai ATM. Tersangka Afif kembali masuk, dengan menggunakan linggis kecil dia mencongkel lubang kartu ATM untuk membawa kartu ATM milik korban.
Dari tangan Afif, kartu ATM korban kemudian diberikan kepada tersangka Mahdi. Secepatnya Mahdi menuju mesin ATM lain, disusul Hendrik sebagai orang yang tahu PIN dan sudah berhasil meninggalkan korban. Seketika itu isi saldo rekening korban dikuras.
“Uang saya Rp 39 juta dikuras pelaku, licik sekali pelaku ini. Ternyata komplotan. Untung setelah itu saya buru-buru lapor polisi,” kata korban Iwan Darmawan.
“Setelah korban melapor, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata AKBP Moch Faruk Rozi.
Kecepatan respons ini menjadi kunci keberhasilan polisi, karena setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi langsung bisa mendeteksi.
Komplotan ini akhirnya berhasil diciduk saat kembali ke persembunyian mereka di sebuah hotel di daerah Mangkubumi Tasikmalaya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Para pelaku ini ternyata mempersenjatai diri dengan pisau. Tak mau ambil risiko polisi langsung memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.
Selain mengamankan komplotan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 15 lembar kartu ATM berbagai bank, lem cair, selotip, senjata tajam hingga 4 sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Keempat tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami apresiasi kinerja jajaran Satreskrim karena berhasil mengungkap kejahatan ini dalam hitungan jam,” kata Faruk.
Dia juga mengimbau agar masyarakat yang bertransaksi di mesin ATM agar selalu waspada. Jangan pernah memberikan atau menunjukan nomor PIN adalah kunci terhindar dari modus kejahatan ini.
