Keresahan Warga soal Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal di Cikakak - Giok4D

Posted on

Keresahan warga Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, semakin memuncak. Aktivitas tambang emas ilegal di Blok Pasir Gombong disebut terus berjalan, meski aparat kepolisian sudah memasang spanduk larangan dan melakukan penutupan sejak dua bulan lalu.

Para penambang, atau gurandil, dinilai bandel karena tetap melakukan penggalian di lahan pribadi yang rawan memicu kerusakan lingkungan.

Hal ini diungkap Kapolsek Cikakak, AKP Dudung Masduki. Ia mengaku, sudah menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut sejak dua bulan lalu. Saat itu, polisi langsung menindaklanjuti informasi dengan mengecek langsung lokasi.

“Saya sebagai Kapolsek Cikakak memang mendengar dua bulan yang lalu ada kegiatan penambangan liar yang berada di Desa Ridogalih tempatnya di Kampung Ciranji. Pada saat itu Bhabinkamtibmas saya, Bripka Hendi, mengecek kebenarannya dan ternyata benar pada saat itu,” kata Dudung kepada infoJabar, Kamis (11/9/2025).

Dudung menjelaskan, saat itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan para penambang dan meminta aktivitas dihentikan. Spanduk imbauan pun dipasang di lokasi agar tidak ada lagi aktivitas penambangan.

“Kami berkoordinasi dengan para penambang untuk melakukan penutupan, tidak ada aktivitas yang namanya penambangan ilegal atau penambangan liar. Sudah saya sampaikan dua bulan yang lalu dan sudah saya pasang spanduk imbauan,” ujarnya.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan hingga akhirnya Satreskrim Polres Sukabumi turun tangan melakukan penggerebekan pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Warga setempat inisial NA mengaku, resah dengan aktivitas gurandil di kawasan tersebut. Menurutnya, sekalipun aktivitas dilakukan di atas lahan pribadi, dampak lingkungannya akan dirasakan warga sekitar.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Kami ini khawatir, Kang, walaupun katanya lahan pribadi tapi kalau terus digali takutnya tanah longsor. Air juga bisa tercemar, apalagi di sini kan dekat aliran sungai,” kata Na kepada infoJabar.

Ia menambahkan, aktivitas penambangan sudah membuat kawasan hutan menjadi gundul di beberapa titik. Selain merusak kontur tanah, suara mesin dan aktivitas bongkar muat juga mengganggu ketenangan warga.

“Kalau dibiarkan, kami takutnya nanti dampaknya lebih besar. Apalagi kalau musim hujan, tanah di sini gampang geser,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan enam orang dari lokasi tambang emas ilegal di Cipedes, termasuk pemilik lahan. Hasil penyelidikan menyebutkan, lahan tersebut merupakan milik pribadi warga Kampung Cileungsing.

“Ya, ada satu orang pemilik lahan yang ikut dilakukan pemeriksaan sebagai salah satu pihak terkait,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono.

Hartono menegaskan, kepemilikan lahan tidak serta-merta membenarkan aktivitas penambangan.

“Ya benar bahwa hasil pemeriksaan bahwa status tanah tersebut milik salah satu warga di Kampung Cileungsing dengan dasar kepemilikan tanah berupa SPPT, namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pertambangan yang dinilai adalah perizinan dan legalitas yang sudah dimiliki oleh pelaksana pertambangan,” jelasnya.

Hartono juga menyebutkan, polisi akan mendalami jaringan penambang dan aliran hasil tambang emas tersebut. “Tentunya pihak kepolisian pasti akan mendalami semua yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.

Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Warga setempat inisial NA mengaku, resah dengan aktivitas gurandil di kawasan tersebut. Menurutnya, sekalipun aktivitas dilakukan di atas lahan pribadi, dampak lingkungannya akan dirasakan warga sekitar.

“Kami ini khawatir, Kang, walaupun katanya lahan pribadi tapi kalau terus digali takutnya tanah longsor. Air juga bisa tercemar, apalagi di sini kan dekat aliran sungai,” kata Na kepada infoJabar.

Ia menambahkan, aktivitas penambangan sudah membuat kawasan hutan menjadi gundul di beberapa titik. Selain merusak kontur tanah, suara mesin dan aktivitas bongkar muat juga mengganggu ketenangan warga.

“Kalau dibiarkan, kami takutnya nanti dampaknya lebih besar. Apalagi kalau musim hujan, tanah di sini gampang geser,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan enam orang dari lokasi tambang emas ilegal di Cipedes, termasuk pemilik lahan. Hasil penyelidikan menyebutkan, lahan tersebut merupakan milik pribadi warga Kampung Cileungsing.

“Ya, ada satu orang pemilik lahan yang ikut dilakukan pemeriksaan sebagai salah satu pihak terkait,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono.

Hartono menegaskan, kepemilikan lahan tidak serta-merta membenarkan aktivitas penambangan.

“Ya benar bahwa hasil pemeriksaan bahwa status tanah tersebut milik salah satu warga di Kampung Cileungsing dengan dasar kepemilikan tanah berupa SPPT, namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara pertambangan yang dinilai adalah perizinan dan legalitas yang sudah dimiliki oleh pelaksana pertambangan,” jelasnya.

Hartono juga menyebutkan, polisi akan mendalami jaringan penambang dan aliran hasil tambang emas tersebut. “Tentunya pihak kepolisian pasti akan mendalami semua yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.

Warga Khawatir Dampak Lingkungan