Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuri perhatian publik setelah beredar kabar bahwa bantuan tersebut akan cair pada Oktober 2025. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan adanya pencairan BSU tahap lanjutan setelah periode Juni dan Juli 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU tambahan di akhir tahun. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar luas di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi.
“Jadi saya lihat juga ada di-posting media cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli, dikutip dari infoFinance, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa program BSU 2025 hanya dilakukan satu kali, yakni pada periode Juni-Juli 2025. Hingga saat ini belum ada keputusan untuk memperpanjang atau menambah tahap pencairan baru.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.
Berdasarkan data Kemnaker, penyaluran BSU 2025 telah dilakukan pada Juni-Juli 2025 dengan melibatkan sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yang menyalurkan dana bantuan melalui berbagai jalur.
Distribusi bantuan berlangsung sejak awal Juni hingga Agustus 2025. Setiap penerima mendapatkan Rp600.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
Yassierli menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas program BSU 2025, baik dari sisi penyaluran maupun dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan pekerja.
“Kami masih evaluasi soal anggaran dan efektivitas BSU tahap sebelumnya. Jadi masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan kabar pencairan BSU di bulan Oktober,” tegas Yassierli.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU tahun ini, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut panduannya:
Buka situs resmi:
Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik “Lanjutkan”, sistem akan menampilkan status apakah bantuan sudah cair atau belum
Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone
Buat akun menggunakan NIK dan nomor telepon aktif
Login ke aplikasi, lalu gulir ke bawah dan pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Masukkan data pribadi dan klik “Lanjutkan” untuk melihat status pencairan
Kemnaker menegaskan bahwa semua informasi resmi terkait BSU hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, yaitu situs Kemnaker.go.id, BPJS Ketenagakerjaan, dan kanal media sosial resmi lembaga terkait. Masyarakat diminta waspada terhadap tautan palsu atau situs tidak resmi yang mengatasnamakan BSU.
Walaupun belum ada keputusan mengenai BSU lanjutan, pemerintah disebut tengah mengkaji program bantuan alternatif untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi pekerja berpenghasilan rendah.
Program semacam ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengatasi dampak inflasi dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja di tengah ketidakpastian global.
Hingga akhir Oktober 2025, tidak ada pencairan BSU tambahan yang dijadwalkan pemerintah. Masyarakat diimbau untuk mengecek informasi hanya melalui laman resmi dan tidak mudah mempercayai kabar viral di media sosial.
Program BSU 2025 yang telah selesai pada pertengahan tahun menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi para pekerja, dan ke depan, evaluasi program akan menjadi dasar untuk menentukan langkah bantuan selanjutnya.
