Kejati Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi di Baznas Jabar

Posted on

Baznas Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang menjadi sorotan. Mantan pegawainya, Tri Yanto, ditetapkan menjadi tersangka setelah getol melaporkan dugaan korupsi di bekas tempatnya bekerja.

Sebelum dipecat, Tri Yanto telah melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Baznas Jabar. Nilai pun mencapai sekitar Rp 13,3 miliar yang berasal dari pengelolaan anggaran tahun 2021-2023.

Persoalan pertama yaitu mengenai penggunaan dana operasional yang diambil dari dana zakat di Baznas Jabar. Tri Yanto menemukan dana operasional saat itu mencapai 20 persen, yang seharusnya maksimal 12,5 persen, sehingga disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp 9,8 miliar.

Lalu, soal dana hibah untuk jaring pengaman terdampak COVID-19 dari Pemprov Jabar senilai Rp 11,7 Miliar. Dalam penelusuran Yanto, ada dugaan penyalahgunaan dana sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

Temuan ini lalu ia laporkan ke pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Jabar hingga kejaksaan. Terbaru, Kejati Jabar pun mengkonfirmasi telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut sejak 31 Juli 2024.

“Betul, terkait laporan dugaan tipikor di Baznas, Kejati Jabar telah menerima laporan tersebut di tanggal 31 Juli 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Rabu (28/5/2025).

Cahya mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Ia belum bisa menjelaskan lebih rinci bagaimana proses pemeriksaan itu sedang dilakukan.

“Laporan tersebut masih diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media,” pungkasnya.