Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung buka suara terkait adanya remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Segala upaya telah dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut.
Diketahui yang diduga menjadi korban tersebut adalah Rizki Nur Fadhilah (18), warga Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Remaja tersebut diiming-imingi akan diseleksi sebagai pemain salah satu klub di Kota Medan. Namun remaja tersebut malah disuruh bekerja sebagai penipu daring di Kamboja.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Orang tua korban diketahui telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Disnaker Kabupaten pada Jumat (7/11/2025). Kemudian berbagai keluhan tersebut dicatat dan langsung diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iya keluarga korban sudah ke sini menceritakan kronologisnya kepada kami Jumat 7 November lalu. Soalnya mekanisme pelaporan itu harus disampaikan oleh keluarga, baik itu ke kepolisian semacamnya tidak bisa oleh kita,” ujar Kadisnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, saat ditemui di kantornya, Soreang, Selasa (18/11/2025).
Setelah itu, Disnaker telah berupaya membantu sesuai dengan mekanisme yang ada. Salah satunya adalah dengan meneruskan laporan tersebut ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa barat.
“Kita itu hanya sifatnya membantu. Kemudian kami pada tanggal 10 November sudah menyampaikan surat permohonan ke kepala BP3MI, terus kita ceritakan kronologisnya juga itu sudah kita sampaikan,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan remaja tersebut berstatus pekerja yang ilegal. Makanya berbagai mekanisme harus ditempuh untuk bisa memulangkan Rizki dari negara Kamboja.
“Jelas Rizki ini kan dia PMI-nya merupakan unprocedural, tidak melalui mekanisme. Kami sudah menyampaikan mekanisme proses dan permohonannya. Tapi memang kewenangan yang pemulangan itu ada di BP3MI sebetulnya. Nanti BP3MI berprosesnya ke KBRI, ke kementeriannya dan sebagainya,” jelasnya.
Dadang mengaku Disnaker kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah peristiwa tersebut terjadi. Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri berbagai syarat dan ketentuannya bisa diperoleh di Mall Pelayanan Publik, Soreang.
“Bagi yang ingin mengajukan mandiri itu bisa. Kita itu hanya memberi rekomendasi untuk pengajuan paspor. Itu yang memproses itu adalah dari pihak BP3MI-nya termasuk perusahaan penyalurnya gitu. Dia yang mengeluarkan memproses segala macam,” tuturnya.
“Artinya kita selalu menghimbau kepada mereka supaya tidak mudah tergiur dengan iming-iming apapun,” pungkasnya.
