Kakek Durjana di Pangandaran Cabuli Bocah Perempuan Berkebutuhan Khusus | Info Giok4D

Posted on

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).

Pelaku pencabulan ini merupakan S kakek berusia 64 tahun warga Pangandaran. Ia melakukan tindakan tak senonoh kepada teman cucunya sendiri, yaitu S (14) ABK perempuan.

Bahkan, aksinya itu dilakukan ketika korban main ke rumah cucunya. Kasus ini baru terungkap setelah warga mencurigai aksi kakek 60 tahun itu saat korban main ke rumah cucunya.

Kecurigaan warga terhadap pelaku bermula saat S yang sedang main ke rumah pelaku. Setelah keluar dari rumah, S nampak sedang membereskan pakaian hingga bawahan. Kejadian itu terjadi pada Jumat (19/9/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan oleh pelaku yang sudah berumur terhadap anak berkebutuhan khusus.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangandaran, Satreskrim Polres Pangandaran langsung mengamankan pelaku.

“Setelah kami memanggil para saksi kami langsung menangkap terduga pelaku karena laporannya langsung dari warga,” ucap Idas kepada infoJabar, Rabu (15/10/2025).

Adapun modus operandinya, kata Idas, terduga pelaku menyetubuhi korban S (14) yang memiliki kebutuhan khusus tengah bermain bermain dengan cucu pelaku. Menurut pengakuan korban, pencabulan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

“Pelaku memang ABK usia 14 tahun cuman dari sisi kondisinya seperti usia 5 atau 8 tahun. Ia mengakui setelah ditanya oleh pihak keluarga,” ucapnya.

Idas mengungkapkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekira pukul 13.30 WIB. Berdasarkan dari hasil visum, kata Idas, terdapat adanya tanda-tanda bekas benda tumpul di alat kelamin korban.

“Ketika ada peluang, pelaku menyetubuhi korban hingga terdapat tanda-tanda bekas benda tumpul pada alat kelamin berdasarkan hasil visum,” ujarnya.

Lalu, kata Idas, terduga pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025. Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Pangandaran.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan di antaranya, 1 sweeter berwarna merah, kaos polos putih, celana dalam merah muda, celana panjang motif batik dan kerudung berwarna biru.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.