Pemerintah Kabupaten Kuningan baru-baru ini mencoret sekitar 43.000 warga dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Dari jumlah tersebut, sebanyak 406 warga dicoret karena terindikasi terlibat dalam perjudian online.
Pencoretan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperbarui dan menyempurnakan data penerima bantuan, memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang menerima manfaat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Toto Toharudin, yang mengungkapkan bahwa pencoretan dilakukan karena warga tersebut sudah keluar dari kelompok masyarakat kategori miskin dan rentan miskin. Program ini terutama terkait dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang terkait dengan jaminan kesehatan masyarakat.
“Secara umum, warga yang dicoret ini karena berpindah desil. Jadi, 43.000 warga dicoret karena sudah tidak termasuk dalam kelompok miskin atau rentan miskin. Kami terus memperbarui data dan memastikan penerima bantuan sosial ini benar-benar terseleksi dengan baik,” kata Toto, Rabu (5/11/2025).
Pencoretan ini tidak hanya didasarkan pada pembaruan status ekonomi, tetapi juga melibatkan pemeriksaan lebih mendalam terkait indikasi perilaku tertentu, seperti perjudian online. Toto menjelaskan bahwa dari 43.000 warga yang dicoret, sekitar 406 orang terdeteksi terlibat dalam perjudian online, sebuah temuan yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dari 43.000, ada 406 warga yang terindikasi bermain judi online. Kami menerima data tersebut langsung dari PPATK. Melalui sistem By Name By Address (BNBA), kami mendapatkan informasi mengenai mereka. Kami kemudian turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa beberapa dari mereka, seperti cucu atau keluarga terdekat lainnya, menggunakan rekening untuk berjudi online,” tutur Toto.
Menurut Toto, pencoretan data ini terbagi menjadi dua kategori, exclude (warga yang tidak lagi memenuhi syarat) dan terindikasi judi online. Keduanya, kata Toto, akan terdeteksi otomatis dalam sistem Pusat Data Kementerian Sosial (Pusdatin Kemensos).
“Melalui rekening, kami bisa melacaknya. PPATK menelusuri rekening mereka, dan itu pasti ketahuan. Ada data yang dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat, seperti keluarga yang sebelumnya tidak bekerja, kini sudah bekerja. Maka, data tersebut akan terhubung ke tenaga kerja dan langsung dicoret otomatis oleh Pusdatin Kemensos,” kata Toto.
Pada tahun 2025, Dinas Sosial Kabupaten Kuningan mencatatkan bahwa ada sekitar 531.358 penerima PBI JKN, 82.365 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan 35.952 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayahnya.
Toto juga menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus melakukan pembaruan data secara rutin setiap bulan. Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran dan lebih efektif. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dalam memantau dan melaporkan adanya penerima bansos yang tidak berhak atau yang membutuhkan bantuan.
“Kami akan terus melakukan pembaruan data setiap bulan, dari tanggal 1 hingga 11, agar bisa dicoret atau diaktifkan bulan depannya. Kami sangat berharap masyarakat dapat memberikan informasi, terutama jika ada penerima yang tidak layak menerima bantuan,”
pungkas Toto.
