Seekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas) terekam berjalan pincang di belantara Pegunungan Sanggabuana, Karawang dan videonya viral di media sosial. Hal itu memberi tanda jika terdapat ancaman perburuan liar yang masih membayangi hutan Sanggabuana.
Rekaman tersebut berasal dari kamera trap yang dipasang tim Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) di kawasan timur lereng Gunung Sanggabuana. Pembina SCF, Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, membenarkan keaslian video itu dan menyebut peristiwa tersebut diduga terjadi pada 5 Oktober 2025.
Yang membuat temuan ini semakin mengkhawatirkan, kamera yang sama juga merekam keberadaan sejumlah orang yang diduga pemburu liar. Mereka melintas bersama anjing pemburu, bahkan berupaya merusak kamera trap yang dipasang untuk memantau satwa dilindungi.
“Iya, video itu kami dapatkan setelah kami mengambil data yang kami pasang di kamera trap beberapa bulan lalu, itu di sekitar wilayah timur Pegunungan Sanggabuana, bahkan beberapa pemburu liar terlihat melintas dan mencoba merusak kamera trap yang kami pasang,” kata Bernard saat dihubungi infoJabar, Minggu (25/1/2026).
Bagi SCF, kondisi pincang macan tutul tersebut bukan kebetulan. Bernard menduga kuat luka yang dialami satwa langka itu berkaitan langsung dengan aktivitas perburuan liar yang kian berani menyusup ke kawasan hutan Sanggabuana.
“Peristiwa ini kami duga ulah dari pemburu liar, yang sebelumnya juga sempat terlihat melintas dan merusak kamera trap yang kami pasang. Mengingat, tahun lalu kami juga sempat memproses hukum beberapa pemburu yang menjual satwa langka di wilayah Bogor, mungkin terindikasi bahwa pemburu ini merupakan orang yang belum terjaring dari proses hukum sebelumnya,” paparnya.
Ancaman tersebut mendorong SCF menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam kunjungan ke Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Kabupaten Karawang.
“Kami juga mengambil upaya hukum, setelah kemarin berdiskusi dengan bapak Kasad di Menlatpur, karena beliau juga merupakan bapak asuh satwa langka yang berada di wilayah hutan Sanggabuana,” ujar Bernard.
Kasus ini pun mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bernard mengungkapkan, laporan telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Kami juga telah melapor kepada pak Gubernur, sebelumnya beliau juga aktif membela hak lingkungan di Pegunungan Sanggabuana, beliau memerintahkan Polda Jabar untuk mengawal hal tersebut,” ucapnya.
Dari sisi TNI AD, Dansattar Menlatpur Kostrad Sanggabuana, Letkol Inf Wisnu Broto memastikan bahwa laporan resmi telah dibuat di Polres Karawang, bersamaan dengan pembentukan tim gabungan untuk menyisir hutan.
“Jadi secara resmi kami bersama SCF telah membuat laporan perkara di Polres Karawang pada hari Jumat (23/1) kemarin, sementara prajurit, dan Ranger telah membentuk tim lapangan, yang bergerak ke hutan untuk mengevakuasi macan tutul itu, dalam keadaan hidup atau mati,” kata Wisnu dalam keterangan resmi.
Wisnu menambahkan, laporan tersebut menggunakan jerat hukum berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami laporkan dengan Pasal 340 jo Pasal 306 KUHP tentang larangan berburu dan membawa senjata api kedalam hutan negara. Serta dugaan pelanggaran pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Namun hingga kini, kepolisian belum memberikan pernyataan resmi. Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut pihaknya masih menunggu laporan lengkap.
“Soal itu (laporan perburuan macan tutul), nanti saya informasikan, setelah dapat laporan pastinya,” singkatnya.
